Hari Ini KPK Periksa Bagir

Ketua MA Bagir Manan hari ini dijadwalkan diperiksa KPK. Itu dilakukan KPK terkait penelusuran kasus suap yang melibatkan tersangka Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, terhadap lima staf MA.

Bagir yang menjadi ketua majelis hakim formasi lama dalam kasasi Probo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, namanya disebut-sebut dalam kasus suap itu. Menurut Harini, uang sekitar Rp 6 miliar dari Probo yang diserahkan ke tersangka Pono Waluyo, staf kendaraan MA, ditujukan untuk Bagir.

Surat panggilan terhadap Bagir diserahkan Jumat lalu sekitar pukul 14.00. Tak lama setelah itu, Bagir bersama beberapa hakim agung yang lain menggelar rapat pimpinan. Namun, belum didapat konfirmasi apakah Bagir akan memenuhi panggilan itu. Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas ketika dikonfirmasi juga mengatakan belum mendapat kepastian kedatangan Bagir. Belum ada laporan, jawabnya melalui pesan pendek.

Selain terhadap Bagir, KPK akan memeriksa Harini Wijoso. Keterangannya akan di-cross check dengan keterangan Bagir. Terutama menyangkut pertemuannya dengan Bagir di ruang kerjanya di MA sebelum ditangkap. Menurut Bagir, Harini datang menemui dirinya untuk pamitan karena pensiun. Kenyataannya, Harini pensiun sejak 2000. Pada akhir pertemuan, Bu Harini sempat menyinggung dia sedang menangani kasus Probo. Tapi, tidak saya tanggapi, kata Bagir beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan pemeriksaan KPK, Komisi Yudisial juga berencana memeriksa Rahmi Mulyati, Askor (asisten koordinasi) tim A MA, dan Abdul Hamid, kepala bagian pengamatan perkara pidana MA. Saat ditanya Jumat lalu, Hamid tidak memberikan ketegasan apakah akan datang atau tidak.

Itu kan hanya undangan. Jadi, saya bisa datang atau tidak. Kalau pekerjaan saya tidak banyak, ya saya akan datang, ujar Hamid selesai diperiksa KPK Jumat lalu.

Pada bagian lain, anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes mengatakan, KY tidak mempunyai kekuatan memaksa mendatangkan Hamid bila memang dia tidak datang. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dia tidak mau datang kalau merasa tidak bersalah? Padahal, beberapa tersangka telah menyebut namanya terlibat dalam suap itu. Logikanya, kalau saya dituduh maling dan saya tidak bersalah, saya akan mengklarifikasi. Bukan diam saja, ttuurnya. Meski tidak bisa mendatangkan, lanjut dia, KY bisa melakukan hal lain. Misalnya, bekerja sama dengan KPK. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 14 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan