Haposan Nilai Gayus Berbohong

Haposan Hutagalung, terdakwa perkara korupsi yang terkait mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, dalam pembelaannya (pleidoi) menilai Gayus berbohong. Ia juga mengecam jaksa penuntut umum, yang mendasarkan tuntutan pada keterangan Gayus saja tanpa disertai bukti.

Saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1), Haposan, yang juga mantan penasihat hukum Gayus, menolak dikatakan sebagai pengatur skenario pembuatan surat perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus. Sesuai fakta persidangan, Lambertus Palang Ama yang membuat surat perjanjian itu. ”Surat perjanjian dan kuitansi itu tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

Tuntutan jaksa yang dikaitkan dengan pemberian uang oleh dirinya kepada penyidik M Arafat Enanie dan Sri Sumartini juga tidak benar. Sesuai persidangan, Arafat dan Sri Sumartini mengatakan tak pernah menerima uang dari Haposan.

Hal pokok lain yang juga tidak bisa dibuktikan adalah mengenai bukti asli perjanjian antara Gayus dan Andi Kosasih. ”Sampai pembacaan tuntutan, jaksa tak mampu menunjukkan bukti asli itu,” kata Haposan lagi.

Tim penasihat hukum Haposan, yang diketuai Jhon SE Panggabean, menegaskan, kliennya tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Gayus. Haposan juga tak pernah memberikan dana kepada penyidik Polri.

Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara terhadap Haposan.

Secara terpisah, penyidik Polri, Rabu, memeriksa jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi dalam dugaan pemalsuan rencana tuntutan dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus. Cirus menuturkan, ia tak tahu pemalsuan rencana tuntutan itu. (faj/fer)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan