Hamzah Haz dan Wiranto Siap Paparkan Kekayaannya [09/06/04]

Calon presiden dari Partai Golkar Jenderal (Purn) Wiranto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menugaskan Badan Pemeriksa Kekayaan Pembangunan (BPKP) dan tim investigasi untuk menyelidiki laporan harta kekayaan yang dilaporkan para calon presiden.

Selama itu ketentuan hukum, silakan, ujar Wiranto di pesawat dalam perjalanan pulang dari Kupang menuju Jakarta, Selasa (8/6). Ditanya soal harta kekayaan yang dimilikinya sejumlah Rp 50 miliar, Wiranto mengaku, dia sendiri pun sempat kaget dibuatnya. Pasalnya, sebelumnya dia tidak menyangka memiliki harta sebesar itu. Peningkatan tersebut ternyata terjadi akibat peningkatan harga tanah.

Tanah yang dulu di Bambu Apus (Jakarta Timur) dulu saya beli dengan sangat murah. Sekarang dikonversi dengan harga sekarang dan ternyata meningkat. Saya juga kaget, ujarnya.

Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa dana-dana yang dia miliki merupakan dana-dana yang halal. Tidak ada yang haram, tidak ada yang menyimpang, dan bukan hasil dari korupsi, tegasnya.

Sementara itu, soal pengelolaan dana kampanye, dia juga telah menunjuk pihak atau badan yang bertanggung jawab. Jadi, saya tidak menangani sama sekali, saya tidak tahu menahu soal dana sumbangan dan lain-lain, jelasnya.

Secara terpisah, capres Hamzah Haz juga menyatakan siap memaparkan asal-usul kekayaannya. Saya siap untuk memaparkannya. Tidak ada masalah, karena itu bagian dari demokrasi dan pemerintahan yang bersih yang ingin kita tegakkan.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan mengatakan memang ada keraguan publik terhadap kekayaan para capres dan cawapres. Untuk itu, ia meminta kesediaan dari capres untuk mengumumkan sendiri asal-muasal kekayaan yang mereka peroleh sebelum Pemilu 5 Juli 2004.

Menurut Teten, memang tidak ada dasar hukum bagi KPU atau KPK untuk memverifikasi harta kekayaan para capres. UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hanya bisa diterapkan terhadap pejabat sebelum dan sesudah menjabat.

Di tempat terpisah, anggota KPU sekaligus ketua kelompok kerja Dana Kampanye Pemilu Presiden, Mulyana W Kusumah menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memiliki wewenang dalam persoalan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2004. Menyangkut kekayaan pasangan calon yang saat ini tengah dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhubungan dengan kewenangan KPU, kata Mulyana.

Mulyana menanggapi usulan dari sejumlah pihak mengenai perlunya keterlibatan KPU dalam proses penelusuran kekayaan pasangan calon. Perihal kekayaan pasangan calon memang merupakan salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2004, katanya. (sut/ely/IDR)

Sumber: Kompas, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan