Hamid Klarifikasi kepada Presiden; Kasus Korupsi KPU, Polri Janji Tindak Lanjuti

Meski telah membantah terlibat, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin merasa perlu mengklarifikasi kasus dugaan korupsi dalam penentuan harga segel surat suara Pemilihan Presiden (pilpres) 2004. Mantan anggota KPU itu mengklarifikasi keterlibatannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam suratnya kepada presiden, yang sampai ke tangan wartawan, Hamid membantah memimpin rapat penentuan harga segel surat suara Pilpres 2004 pada 12 Juni 2004. Menurut dia, penentuan harga pencetakan segel Rp 99 per buah ditentukan pada 11 Juni 2004 oleh konsultan ahli KPU Sentot Mardjuki.

Nota dinas ketua panitia pengadaan segel (Daan Dimara, Red) pada 26 Juli 2004 kepada kepala biro keuangan KPU secara eksplisit menyatakan kedua pihak (panitia dan PT Royal Standard) telah menyetujui harga cetak segel, sesuai tahapan negosiasi pekerjaan pengadaan dan pencetakan segel, yang sudah ditentukan konsultan ahli KPU, terangnya.

Menurut Hamid, secara yuridis, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pencetakan segel pilpres. Pasalnya, dia tidak tercantum sebagai anggota panitia berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 63.2/SK/KPU Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Segel Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tersebut menunjuk sembilan anggota panitia pengadaan segel yang diketuai Daan Dimara. Anggotanya adalah Mulyana Wira Kusumah, Kabag Dokumentasi KPU Bakri Asnuri, Wakabiro Teknis Pemilu KPU Suparno, Kabag Pengadaan Logistik KPU Boradi, dan Kabag PA III KPU Hartono.

Anggota lain adalah Kabag Program KPU Zulkarnain Iskandar, Kabag Distribusi KPU Sofian Hasyim, dan Kabag Kerja Sama Lembaga Pemerintah KPU Budiono.

Dalam suratnya, Hamid membantah keterangan Daan bahwa panitia tidak dilibatkan dalam penentuan harga dan hanya menerima keputusan harga yang sudah jadi. Dia beralasan, panitia tiga kali melakukan rapat aanwijzing (penjelasan pekerjaan) pada 9 Juni, pembukaan penawaran harga pada 10 Juni, dan negosiasi penawaran harga pada 11 Juni. Rapat itu dibuktikan keberadaan tiga berita acara.

Dengan kronologi di atas, tidak benar jika panitia pengadaan segel tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam proses sejak awal pekerjaan, paparnya.

Secara terpisah, Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa masalah yang dihadapi Hamid adalah persoalan hukum. Jadi, tidak bisa diintervensi pemerintah.

Kalla membantah membicarakan perkembangan kasus Hamid dengan Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto sesaat sebelum presiden melakukan kunjungan ke Padang Kamis lalu. Setiap saya bicara dengan presiden, masa disampaikan ke Anda (wartawan). Banyak hal yang lebih penting dibandingkan Hamid, katanya di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Polisi Siap Periksa
Mabes Polri mengaku belum memanggil Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. Bukan karena canggung, tetapi disebabkan polisi lebih mementingkan memeriksa saksi lebih dulu. Termasuk saksi pelapor Daan Dimara.

Semua orang sama di depan hukum, kata Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun usai salat Jumat di Mabes Polri kemarin.

Menurut Adang, prinsipnya Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi yang mengetahui. Tetapi, Adang belum bisa mengatakan kapan Daan akan diperiksa.

Daan melaporkan Hamid ke Mapolda Metro Jaya Kamis pekan lalu. Laporan itu terkait tuduhan sumpah palsu Hamid ketika menjadi saksi dalam persidangan Daan. Kasus ini kini ditangani Mabes Polri.

Hermawanto, anggota Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas, menyatakan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan kembali dengan KPK dan mendorong supaya segera menetapkan Hamid sebagai tersangka baru.

Koalisi ini pertama melaporkan kasus korupsi KPU kepada KPK hingga akhirnya menyeret sejumlah nama. Sejak 2003 kami melakukan investigasi. Semua nama orang KPU maupun yang kini sudah mantan terindikasi terlibat korupsi, katanya. Dia berharap, KPK dan Mabes Polri tidak kehilangan momen dalam mengusut tuntas kasus tersebut. (noe/naz)

Sumber: Jawa Pos, 23 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan