Hamid Akan Dipanggil Kembali; Konvensi Antikorupsi Dielaborasi
Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara pemilihan presiden putaran pertama.
Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mendengar kesaksian Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kami periksa yang bersangkutan, tapi sebelumnya diperiksa dulu di pengadilan. Nanti KPK akan cermati keterangan yang bersangkutan, setelah itu baru diperiksa lagi di KPK, tutur Tumpak, Kamis kemarin.
Hamid sedianya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa lalu, tetapi Hamid tak bisa hadir karena pada saat bersamaan ia harus menghadiri rapat paripurna DPR mengenai pengesahan RUU Kewarganegaraan. Jaksa akan memanggil Hamid lagi pada Selasa (18/7).
Sementara dalam persidangan dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara, Direktur Utama PT Royal Standard Untung Sastrawijaya mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa Daan Dimara adalah ketua panitia pengadaan surat suara pemilu presiden. Saya tahunya Pak Hamid yang pimpin rapat dan Pak Hamid ketuanya, ujar Untung (Kompas, 12/7).
Kemarin Hamid hadir menutup seminar dan worskhop Implementasi Konvensi Internasional Antikorupsi. Namun, Hamid tak mau berkomentar soal rencana pemeriksaannya sebagai saksi di PN Tipikor.
Saat memberikan sambutan penutupan, Hamid mengatakan, Konvensi Internasional Antikorupsi atau United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) harus dielaborasi menjadi instrumen pengaturan hukum nasional. Instrumen pengaturan hukum nasional yang diderivasi dari konvensi internasional ini untuk memasukkan parameter masyarakat internasional yang antikorupsi ke dalam sistem hukum Indonesia.
Hamid mengatakan, Inilah yang harus kita implementasikan dalam bentuk proses peraturan pelaksanaan dan aksinya bagaimana dari asas universal. Intinya, kita duduk bersama antara stakeholder yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kata Hamid, implementasi UNCAC sudah diwujudkan dalam bentuk UU Nomor 71 Tahun 2006 yang harus dielaborasi dalam bentuk instrumen-instrumen pengaturan hukum. KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah stakeholder yang besar, katanya. (antara/vin)
Sumber: Kompas, 14 Juli 2006