Hamdani Divonis Empat Tahun Penjara

Dua hakim berbeda pendapat soal uang pengganti.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Hamdani Amin empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menyatakan, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum itu terbukti bersalah korupsi dalam pengadaan asuransi jaminan kecelakaan untuk para petugas pemilihan umum. Terdakwa juga terbukti menerima uang dari rekanan KPU, ujar Kresna Menon membacakan putusannya di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin.

Hamdani juga dikenai denda Rp 300 juta atau hukuman kurungan pengganti empat bulan. Hakim juga mengatakan, Hamdani diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,32 miliar. Uang pengganti itu dibayarkan secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, Hamdani memang tidak terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan di Asuransi Bumi Putra Muda. Asuransi itu merupakan asuransi jaminan kecelakaan bagi petugas pemilu. Tapi, kata hakim, terdakwa terbukti memerintahkan Heru Hermawan, stafnya, membuat kelengkapan administrasi dengan tanggal mundur. Ini merupakan proyek fiktif, ujar hakim. Tindakan seperti itu, kata hakim, melanggar Keputusan Presiden Nomor 80/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun soal menerima uang dari rekanan KPU, hakim berpendapat, seharusnya uang diskon yang berasal dari rekanan KPU disetor ke kas negara. Tapi oleh terdakwa uang itu malah disimpan bahkan dibagi-bagikan kepada anggota KPU, ujarnya.

Dalam putusan itu, dua hakim berbeda pendapat soal uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Hakim I Made Hendra dan Achmad Linoh berpendapat, uang pengganti yang harus dibayarkan Hamdani dan Nazaruddin Rp 13,39 miliar. Nilai tersebut, kata dua hakim itu, berawal dari pengadaan asuransi Rp 14,8 miliar. Uang itu dikurangi dana klaim yang dibayarkan ke KPU Rp 607 juta dan dana yang dikembalikan beberapa anggota KPU.

Seusai pembacaan putusan, Hamdani tampak sedih. Ia menyatakan masih pikir-pikir dulu atas putusan empat tahun itu. Kendati demikian, Hamdani yang dituntut lima tahun enam bulan itu tetap berkukuh pada pembelaannya. Dalam pembelaannya pada 24 November, Hamdani menyatakan hanya menjalankan perintah atasan.

Bagi Abidin, pengacara Hamdani, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kliennya sudah bagus. Ini putusan minimal karena itu klien kami menyatakan pikir-pikir dulu, ujarnya.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim mengembalikan beberapa barang bukti milik Hamdani Amien yang disita penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang bukti yang dikembalikan adalah akta jual-beli tanah 207 meter persegi di Bogor; uang tabungan pendidikan anaknya Rp 40 juta; asuransi anaknya Rp 10 juta; dan buku tabungan pensiun. Barang bukti ini tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan, ujar hakim. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 3 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan