Hamdani Ancam Saksi Berbohong; Dana Rekanan KPU Juga Dibagikan ke DPR dan BPK

Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin tidak akan segan-segan meminta penetapan majelis hakim jika para saksi penerima dana rekanan KPU berbohong dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Sidang pertama Hamdani Amin akan digelar Senin (25/7) pagi, dengan saksi 53 orang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hamdani Amin, Abidin, kepada Kompas, Sabtu. Abidin menegaskan, bila dalam persidangan terdapat kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dan saksi yang lain, ditambah dengan keterangan Hamdani Amin dan alat bukti berupa surat, maka fakta-fakta itu akan dijadikan dasar untuk meminta penetapan majelis hakim.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan