Hakim Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD

Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado membebaskan mantan Ketua DPRD Johannes E. Tampi dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Jeremia Damongilala dan Dja'far Alkatiri, dari dakwaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003.

Dalam persidangan kemarin, majelis memvonis bebas ketiga terdakwa. Majelis menilai, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan uang negara Rp 9,771 miliar.

Tim jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan itu. Kami pasti akan kasasi, kata Ketua Tim Zemmy Leihitu. Menurut dia, terdakwa sudah jelas melakukan pelanggaran. Karena itu, jaksa menuntut mereka agar dihukum penjara selama 8 tahun, denda Rp 100 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 9,7 miliar subsider kurungan 5 tahun.

Persidangan berjalan agak ricuh karena ruang sidang hingga halaman pengadilan dipenuhi massa pendukung ketiga terdakwa. Pendukung Johannes, yang juga politikus Partai Golkar, dan Jeremia, politikus PDI Perjuangan, sesekali berteriak, Merdeka! Adapun pendukung Dja'far, politikus PPP, berteriak, Allahu akbar! Hakim beberapa kali memberi peringatan agar hadirin tenang mendengarkan amar putusan.

Sementara itu, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kejaksaan tinggi awal pekan ini menahan dua tersangka korupsi di Kabupaten Lamandau, yakni mantan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Alfonso Sadar.

Sadar diduga menyelewengkan dana APBD 2004 Rp 41 miliar. Selain itu, kejaksaan menahan Adi Mukson, pemimpin proyek Dana Alokasi Khusus

untuk reboisasi 2003. Mukson diduga menyelewengkan dana Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Asri Agung Putra kemarin mengungkapkan penangkapan itu. Menurut Asri, penahanan itu telah memenuhi syarat.

Setelah kami periksa secara maraton, kami memutuskan untuk menahan kedua tersangka guna memudahkan pemeriksaan. Apalagi kedua tersangka ini berdomisili jauh di Lamandau, ujarnya. Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Palangkaraya.

Asri juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan 50 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia mengakui, kejaksaan belum memeriksa saksi kunci, yakni Bupati Lamandau Bustani Mahmud. Menurut dia, hal itu karena surat izin dari Presiden belum turun.

Alfonso Sadar diseret sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana APBD untuk hal-hal di luar yang ditetapkan dalam daftar isian proyek. Sadar diduga menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi. Mukson diduga juga melakukan hal yang sama.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda 1 miliar. ahmad heid/karana ww

Sumber: Koran Tempo, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan