Hakim Tolak Gugatan Kasus Kapas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan suap pejabat dalam pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan.

Hakim menilai Maki bukan pihak yang berkepentingan dalam melakukan gugatan itu. “Atas dasar itu, hakim menolak gugatan kami,” kata Koordinator Maki Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan kemarin. Maki pada 2 April lalu mendaftarkan gugatan itu untuk mempertanyakan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan penanganan kasus itu. (adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan