Hakim Tolak Eksepsi Theo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (bantahan) terdakwa bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion. Majelis hakim, yang dipimpin Moefri, dalam putusan sela kemarin menyatakan sidang perkara dugaan korupsi proyek Indonesia Investment Year yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27 miliar itu tetap dilanjutkan.

Atas putusan sela ini, Theo melalui pengacaranya mengajukan banding. Theo juga meminta penahanan luar. Soal permintaan penahanan luar, majelis hakim menyarankan Theo mengajukannya secara tertulis. Nanti akan kami pertimbangkan, ujar hakim. SUJATMIKO

Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan