Hakim Sarpin Menyimpang Dari KUHAP

Hakim Sarpin Menyimpang Dari KUHAP

Keputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan sangat cacat hukum, Hakim Sarpin Rizaldi menyimpang dari KUHAP. Dalam hal ini Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan KUHAP menjelaskan bahwa objek praperadilan terbatas administratif maka tidak termasuk dalam penetapan sebagai tersangka.

Jika melihat rekam jejaknya hakim Sarpin, sudah dicurigai bahwa putusan yang dibuat pasti aneh-aneh. Hakim Sarpin sudah juga dilaporkan delapa kali ke Komisi Yudisial serta laporan lainya yang masuk ke dalam pengawasan internal Mahkamah Agung (MA).

“Ini artinya potensi permainan hukum yang dilakukan oleh akrobat hukum sangat besar. Dan ini terbukti putusan hukum yang mengabulkan permohonan BG yang menurut kita malah menyimpang. Kalau bicara argumentasi, ini omong kosong karena dia akan beragumentasi yang menguntungkan BG,” ujarnya.

Aktivis yang juga koalisi masyarakat sipil antikorupsi menegaskan KPK dapat mengabaikan putusan praperadilan. Sebagai contoh sebelumnya kasus chevron yang ditangani Kejaksaan dinilai cacat, namun Kejaksaan tetap memproses dan menghukum ke Tipikor dan MA. Karenanya, dengan adanya putusan ini KPK seyogyanya tidak terpengaruh atas putusan parperadilan dalam memproses BG, tanpa harus mencabut status tersangkanya.

“Kalau KPK mencabut status tersangkanya maka hal itu melanggar undang-undang, karena dalam undang-undang KPK menyebutkan KPK tidak ada kewenangan untuk menghilangkan suatu perkara dan memberi SP III,” kata dia.

Yang harus dipahami, lanjut dia, konteks korupsi dalam gratifikasi tidak hanya berbicara penyelenggara negara. Pasalnya, KPK memiliki kewenangan menangani kasus yang memiliki kriteria seperti aktornya adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, menarik perhatian publik, dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar apapun bentuk korupsinya.

Dalam kasus yang mengenai BG dapat dimaknai sebagai penegak hukum bukan penyelenggara negara artinya KPK tetap dapat memproses. Dari beberapa kasus yang diotentik KPK juga melibatkan penegak hukum seperti kejaksaan dan itu tetap berjalan.

“Dalam kasus BG seharusnya tetap bisa diproses, kalau dibilang tidak bisa dilanjutkan prosesnya hal itu hanya alasan yang dicari-cari hakim untuk memenagkan BG,” tegas Emerson.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan