Hakim Melihat Alasan Penghentian Penuntutan Perkara Bibit dan Chandra Secara Parsial

Jaksa Susun Argumen Memori Banding SKPP Bibit-Chandra

Kejaksaan Agung mulai menyiapkan amunisi untuk banding atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Sejumlah argumen disusun untuk dimasukkan ke dalam memori banding perkara praperadilan yang mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut tidak memperhatikan suasana saat SKPP itu diterbitkan. "Hakim tidak melihat suasana dulu. Suasana kebatinan (alasan sosiologis, Red) tersebut muncul saat itu," kata Marwan setelah mengikuti pelantikan pejabat eselon II kejaksaan di Kejagung kemarin (21/4).

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut menilai, hakim melihat alasan penghentian penuntutan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra secara parsial. Padahal, selain alasan sosiologis, dia menyertakan alasan yuridis. "Kami melihatnya secara komprehensif, tidak sepotong-potong," papar Marwan.

Dia membantah anggapan bahwa disertakannya alasan sosiologis menjadi celah bagi pihak yang tidak terima dengan penerbitan SKPP untuk mengajukan gugatan praperadilan. Persoalan itu, setidaknya, harus dilihat dari tiga perspektif, yakni kepastian hukum (legalitas), keadilan, dan kemanfaatan. "Kalau hakim hanya memandang legalitas dalam satu kasus, ya akan jadi begini," terangnya.

Argumen lain, menurut Marwan, kedudukan Anggodo sebagai pemohon dinilai tidak memiliki legal standing (hak gugat) untuk mengajukan gugatan. Adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), itu tidak bisa disebut sebagai pihak ketiga yang terkait. "Anggodo tidak punya keterkaitan dalam perkara tersebut. Orang itu tidak memiliki legal standing. Kenapa dikabulkan (permohonannya, Red)?" urai jaksa kelahiran Lubuk Linggau itu. Dia lantas menyebut, pihak yang seharusnya memiliki hak gugat adalah Anggoro.

Terkait dengan status Bibit dan Chandra pasca putusan PN Jaksel itu, Marwan menjelaskan, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut belum menjadi tersangka lagi. Sebab, putusan pembatalan SKPP tersebut belum final.

Marwan menuturkan alasan untuk menerbitkan SKPP dulu sehingga tidak memilih opsi deponeering (pengesampingan perkara). Menurut dia, proses deponeering tidak mudah dan membutuhkan waktu cukup panjang. Karena itu, dipilih opsi menerbitkan SKPP karena situasi yang mendesak. "Kami mencari alternatif terbaik. Nah, kami ambil (alasan yuridis, Red) demi hukumnya, dipadukan alasan yuridis dan sosiologis," ungkap mantan Kapusdiklat Kejaksaan Agung itu.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel Nugraha Setiadji dalam putusan praperadilan SKPP Bibit dan Chandra mengabulkan permohonan Anggodo. Alasannya, penghentian penuntutan atas perkara tersebut tidak sesuai dengan KUHAP. Karena itu, perkara Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan. (fal/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan