Hakim Konstitusi Juga

Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Kewenangan pengawasan KY tersebut juga berlaku terhadap perilaku hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini tertuang dalam buku Berjalan-jalan di Ranah Hukum: Pikiran-pikiran lepas Prof Dr HM Laica Marzuki yang diluncurkan di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (5/5) malam. Laica Marzuki adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang pada hari itu juga merayakan ulang tahun ke-65.

Hadir antara lain Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan sejarawan Anhar Gonggong.

Laica dalam bukunya pada bab Komisi Yudisial dan relevansinya dalam sistem kekuasaan kehakiman menjelaskan, Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan kewenangannya tidak boleh mengurangi kebebasan dan kemandirian hakim. Namun, bukan tidak mungkin dari putusan hakim didapatkan adanya petunjuk bagi suatu perilaku hakim yang dipandang melanggar kode etik perilaku hakim.

Keterlibatan KY selaku pengawas melalui koridor adanya perbuatan tercela dari hakim bukan memasuki substansi putusan. Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada KY guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Pasal 24 B Ayat 1 UUD 1945.

Laica mengatakan, guna kepentingan pelaksanaan kewenangan pengawasan, KY bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak permintaan KY diterima. (VIN)

Sumber: Kompas, 8 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan