Hakim Kasus Puteh Dinilai Melanggar KUHAP

Majelis Hakim pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Abdullah Puteh dinilai melanggar hukum karena menolak menghadirkan sebagian saksi yang sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penilaian itu disampaikan penasihat hukum Abdullah Puteh, Juan Felix Tampubolon dan M Assegaf, pada sidang lanjutan kasus tersebut di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim Kreshna Menon, kemarin.

Menurut penasihat hukum, Majelis Hakim selain melanggar Pasal 160 c KUHAP, juga bertentangan dengan penetapannya sendiri. Pada permulaan sidang, kata Juan, Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan semua saksi yang ada dalam BAP.

Namun, majelis hakim melanggarnya. Padahal, dalam Pasal 160 c KUHAP, saksi yang sudah masuk dalam berkas yang dilimpahkan ke pengadilan, wajib didengar kesaksiannya. Pasal ini merupakan pasal yang impresif, yang harus dan mewajibkan keterangan saksi didengarkan, tuturnya.

Di dalam BAP, penuntut umum harus menghadirkan lebih dari 40 saksi. Dalam sidang ini belum ada setengahnya yang dihadirkan.

Pada sidang kemarin, sedianya jaksa akan menghadir dua saksi yaitu Kepala Sub-Bagian Pembelian Biro Perlengkapan Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Munawar dan mantan Komandan Lanud Atang Sanjaya Bogor Teuku Johan Basyar. Namun, kedua saksi itu tidak bisa hadir sehingga keterangan mereka dalam BAP dibacakan oleh penuntut umum atas izin majelis hakim.

Teuku Johan yang kini menjabat Kadispen Mabes TNI-AU itu, dalam keterangannya di BAP menyatakan pengadaan helikopter oleh Pemprov Aceh tidak memenuhi prosedur. Namun, dia tidak menjelaskan alasannya.

Kerja sama TNI-AU dengan Pemda Aceh, lanjut dia, sebatas pada pengoperasian, bukan dalam hal pengadaan.

Sedangkan Munawar, dalam keterangannya di BAP yang dibacakan penuntut umum mengaku ketika itu dia sebagai pelaksana harian proyek, diberi kuasa oleh bendaharawan proyek Fatahillah untuk melakukan pembayaran helikopter kepada PT Putra Pobiagan Mandiri.

Ketika itu bendaharawan sedang menjalani pendidikan sehingga pembayaran dikuasakan kepada saya, tutur Munawar.

Dia mengaku pengiriman uang yang ia lakukan melalui transfer tidak sesuai prosedur pembayaran. Alasannya, berdasarkan ketentuan pembayaran dan petunjuk operasional yang berhak melakukan pembayaran adalah bendaharawan proyek.

Menanggapi kesaksian Munawar dalam BAP, Juan mengatakan berdasarkan sistem hukum, dikenal lembaga pemberian kuasa. Karena itu, Juan menilai pernyataan Munawar tersebut hanya pendapat, bukan kesaksian.

Juan juga menilai keterangan saksi banyak yang bertentangan antara keterangan satu dengan yang lainnya. Teuku Johan, katanya, lebih banyak memberikan keterangan sebagai ahli, padahal dia adalah saksi fakta. Karena itu, banyak hal yang perlu diabaikan dari kesaksiannya.

Sementara itu, terdakwa Abdullah Puteh keberatan dengan keterangan saksi Teuku Johan khususnya yang menyatakan bahwa pengadaan helikopter tidak sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan Keppres, pengadaan barang ada empat macam yaitu melalui tender bebas, tender terbuka, penunjukan langsung, dan pemilihan langsung.

Dalam kasus pembelian helikopter Pemprov Aceh, katanya, melalui penunjukan langsung. Dan prosedur yang dilakukan sesuai dengan Keppres. Jadi, menurut saya pengadaan dan prosedurnya sudah benar.

Sidang dilanjutkan hari ini untuk mendegarkan keterangan saksi ahli yang diajukan jaksa. Tutisno Hartono dari PT Dirgantara Indonesia, Adriansyah dari Depkeu, dan Handoyo Sudrajat dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). (Sdk/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 3 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan