Hakim Herman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Panitera Djemi Lumanauw Diganjar Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Andi Samsan Nganro, menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) kepada hakim PN Jakarta Selatan Herman Allositandi. Majelis juga menghukum Herman membayar denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahjono menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada panitera PN Jakarta Selatan Andry Djemi Lumanauw. Djemi dihukum membayar denda Rp 200 juta, yang diganti dengan satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Jaksa mendakwa Herman dan Djemi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi, memaksa Walter Sigalingging, saksi perkara korupsi PT Jamsostek, memberikan uang.

Perkara bermula saat Herman menelepon Djemi pada 21 Desember 2005, meminta Djemi menghubungi Walter dan menyampaikan bahwa Walter dapat dijadikan terdakwa. Namun, Walter dapat dibantu apabila ada pengertian, yakni memberikan uang. Setelah melalui proses termasuk kesepakatan jumlah uang yang diberikan, Walter akhirnya menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Djemi di Restoran Chamoe-chamoe, tanggal 3 Januari 2006. Sisanya

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan