Hakim Herman Dituntut 5 Tahun; Sidang Pemerasan atas Saksi Kasus Jamsostek, Panitera Dituntut 4 Tahu

Mantan hakim PN Jaksel Herman Allositandi yang dituduh memeras saksi akhirnya dituntut hukuman lima tahun. Sedangkan mantan panitera Andry Djemi Lumanauw dituntut setahun lebih ringan, empat tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat keduanya terbukti memeras Walter Sigalingging (kepala analisis Unit Manajemen Risiko/UMR PT Jamsostek). Walter adalah saksi dalam perkara dugaan korupsi Jamsostek. Perkara ini ditangani Allositandi.

Persidangan dua penegak hukum itu digelar terpisah. Herman yang diajukan ke sidang lebih dulu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Andry. Kami juga minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan, jelas jaksa Tony Spontana di ruang Garuda PN Jaksel kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang dipimpin Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Herman menyalahgunakan wewenang. Herman menyuruh saksi Andry yang bukan panitera dalam perkara korupsi Jamsostek untuk menghadirkan Walter sebagai saksi. Padahal, perintah tersebut merupakan kewajiban JPU.

Herman minta Andry menghubungi Walter agar menemuinya. Terdakwa (Herman) mengancam Walter bisa dijadikan terdakwa dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, tambah Tony.

Karena merasa tertekan, Walter akhirnya memenuhi permintaan Andry sekaligus menyanggupi uang seperti yang diminta Herman. Walter pun tidak akan dijadikan terdakwa dan tidak perlu hadir dalam setiap sidang. Dalam surat dakwaan, Andry mengaku diperintah Herman untuk meminta uang Rp 200 juta kepada Walter sehingga tidak dijadikan tersangka. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan