Hakim Diminta Seret Terdakwa Lain Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi [28/07/04]

Unjuk rasa mewarnai sidang perkara korupsi senilai Rp21,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ihsan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemarin.

Para pengunjuk rasa dari Barisan Rakyat Antikorupsi dalam aksinya mendesak, agar hakim juga menyeret seluruh anggota DPRD Sidoarjo lainnya sebanyak 44 orang untuk dijadikan tersangka. Aspirasi para pengunjuk rasa itu disampaikan melalui orasi dan berbagai tulisan di puluhan poster.

Selain mendesak agar seluruh anggota Dewan dipenjara, para demonstran juga memberikan dukungan kepada majelis hakim agar memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor tersebut. Pengunjuk rasa juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan seorang terdakwa korupsi sedang dihukum.

Pengunjuk rasa meminta terdakwa membeberkan fakta agar bisa menyeret seluruh anggota Dewan lainnya menjadi tersangka. Ayo Pak Utsman bernyanyilah, berterus-teranglah agar semua anggota Dewan yang ikut menikmati uang hasil korupsi juga dipenjara, kata salah seorang demonstran.

Putusan sela
Unjuk rasa selesai saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akan memulai sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa Utsman Ihsan dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Achmad Mayanie menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, hakim memutuskan sidang perkara korupsi dilanjutkan dan meminta jaksa melanjutkan penyelidikan dan mendatangkan para saksi dalam persidangan mendatang.

Eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak kuat, seperti pertanyaan kenapa Wakil Ketua DPRD Adi Mudakir tidak dimasukkan dalam dakwaan sebagai tersangka. Hal itu bukan masalah karena nama Adi Mudakir juga sudah masuk dalam tabel, sehingga nanti tergantung dari hasil penyelidikan dan perkembangan persidangan, kata ketua majelis hakim.

Menanggapi penolakan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Nicholas Reidi dkk. mengaku menerima, sebab memang proses dalam hukum seperti itu. Menurut Nicholas, apabila dalam hukum terdakwa bisa dibuktikan bersalah maka memang harus dihukum.

Namun, apabila kami bisa menunjukkan bukti-bukti baru atau bukti lain, kami tetap berupaya klien kami terlepas dari segala tuduhan, kata Nicholas.

Selain majelis hakim dan penasihat hukum, persidangan juga dihadiri tim jaksa yang dikoordinasikan oleh Wilhelmus Langitubun. Persidangan mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan terdakwa Utsman Ihsan dinilai melakukan kesalahan memperkaya diri sendiri dengan membuat surat keputusan sendiri tanpa sepengetahuan bupati.

Kesalahan terdakwa antara lain menandatangani beberapa keputusan yaitu uang bantuan kesejahteraan Dewan, bantuan pengawasan, bantuan keselamatan kerja, bantuan operasional, bantuan penyerapan aspirasi, bantuan pembinaan masyarakat, dan bantuan kegiatan DPRD.

Dana-dana sebesar itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota Dewan dengan angka nominal bervariatif antara Rp300 juta s.d Rp500 juta per anggota Dewan sehingga totalnya mencapai Rp18,321 miliar.

Selain itu masih ada kegiatan fiktif yaitu pelatihan khusus keterampilan dengan anggaran sekitar Rp1,065 miliar. Ternyata uang pelatihan ini juga dibagi-bagikan kepada Dewan, setiap anggota Dewan mendapat Rp12,5 juta sementara untuk ketua Rp17 juta dan wakil ketua mendapat Rp15 juta.

Sementara itu dari Denpasar dilaporkan Bupati Bangli, Nengah Arnawa, kemarin, mengultimatum anggota DPRD Bangli untuk mengembalikan lagi dana purnabakti yang telah dicairkannya beberapa waktu lalu. Alasannya, selain karena kebijakan itu dinilai menyimpang juga sekaligus dana itu akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Ultimatum itu diberikan dalam batas waktu tiga hari, terhitung sejak Senin (26/7), sesuai jadwal pembahasan dana APBD Kabupaten Bangli Kamis (29/7). Bila ternyata ada anggota tak bisa mengembalikan, kemungkinan akan diupayakan dengan cara ditalangi DPRD setempat.

Bupati Nengah Arnawa sebelumnya pernah menyetujui pencairan dana purnabakti bagi kepada anggota Dewan Rp50 juta per orang. Untuk 25 orang anggota DPRD Bangli dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,4 miliar.

Atas ultimatum itu, sebagian anggota Dewan menyatakan siap mengembalikan. Namun yang lainnya mengaku kebingungan karena dana purnabakti yang telah diterima sudah telanjur habis. (HS/RS/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan