Hakim Arsyad: Saya Siap Mundur

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan siap mundur dari jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Arsyad merasa malu karena dituding melanggar kode etik hakim. Untuk itu, Arsyad mendesak Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim agar dinilai obyektif.

Arsyad meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH), bukan sekadar Panel Etik. Sebab, ia khawatir hasil Panel Etik dinilai tidak obyektif oleh masyarakat mengingat anggotanya adalah rekan sejawatnya.

Arsyad menegaskan, apa pun hasil MKH, terbukti atau tidak terbukti terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dirinya akan tetap mengundurkan diri. Ia rela mundur meskipun belum memasuki usia pensiun pada 14 April 2011.

”Dan, insya Allah, tidak ada pelanggaran kode etik pun saya akan mengundurkan diri. Kalau sudah diperiksa semua dan tidak ada pelanggaran kode etik pun, saya mundur. Sekalipun masa jabatan saya belum habis. Saya siap akan mengundurkan diri. Saya akan menulis kepada Presiden walaupun tidak terbukti,” ungkap Arsyad kepada pers saat ditemui di ruang kerjanya di MK, Jumat (17/12).

Terkait permintaannya untuk menggelar MKH itu, Arsyad mengirimkan surat kepada Ketua MK tertanggal 17 Desember lalu. Ia menyatakan, proses Panel Etik yang beranggotakan rekan sejawat hakim konstitusi dikhawatirkan dianggap tidak obyektif oleh masyarakat dan akan menutup-nutupi pelanggaran.

Tim Investigasi pimpinan Refly Harun merekomendasikan pembentukan MKH, tetapi hanya ditindaklanjuti dengan Panel Etik. Padahal, Panel Etik membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan hal itu akan berakibat pada ketidaknyamanan. Arsyad bahkan rela diperiksa oleh 17 orang yang terdiri dari tiga hakim anggota Panel Etik, lima anggota MKH, dan sembilan mantan hakim konstitusi.

”Saya tahu peraturan MK hanya terbatas pada Panel Etik,” ujarnya. Namun, ia mengatakan, ”Tidak usah lagi kita bicara peraturan MK. Tinggalkan itu. Saya mau kebenaran sejati.” Ketua MK Mahfud MD mengaku sudah menerima surat permintaan percepatan MKH dari Arsyad.

Akan pensiun
Arsyad memang mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua MK. Namun, surat itu sama sekali tak berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik. Surat tersebut terkait dengan hampir berakhirnya masa baktinya sebagai hakim MK pada 14 April 2011. Pada April mendatang, Arsyad berusia 67 tahun. UU MK mengatur usia pensiun hakim konstitusi 67 tahun. Lazimnya, enam bulan sebelum memasuki usia 67 tahun, MK harus memberitahukan kepada Mahkamah Agung yang mengajukan Arsyad sebagai hakim MK dan ditembuskan kepada Presiden.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang juga mantan anggota Tim Investigasi, Saldi Isra, mengungkapkan, Panel Etik diminta tidak terpengaruh dengan pernyataan tentang akan mundurnya Arsyad pasca-MKH. Ia pun meminta Arsyad untuk menjelaskan dulu alasan pengunduran dirinya. Hal itu menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam.

Menurut dia, MKH nantinya harus menelusuri hasil Tim Investigasi apakah benar anak dan adik ipar Arsyad yang bertemu dengan pihak beperkara. Pasalnya, hal itu memang tergolong dalam kategori pelanggaran etik. MKH juga perlu menelusuri lebih jauh apakah hal itu diketahui atau tidak.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, delapan hakim konstitusi memutuskan membentuk Panel Etik. Panel Etik akan memutuskan perlu-tidaknya dibentuk MKH. Pembentukan Panel Etik dilakukan setelah hakim mendengarkan hasil pemeriksaan tim internal yang diketuai Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, yang sudah memeriksa mantan panitera pengganti MK, Makhfud; Neshawaty Arsyad (anak Arsyad); dan Zaimar (adik ipar Arsyad).

Memang, terungkap Zaimar membawa Dirwan Mahmud (calon kepala daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang beperkara di MK) ke Apartemen Kemayoran, tempat tinggal Arsyad dan Neshawaty. Zaimar mempertemukan Dirwan dengan Neshawaty yang juga pengacara. Neshawaty lalu memperkenalkan Dirwan kepada Makhfud, yang juga staf Arsyad. (ANA)

Sumber: Kompas, 18 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan