Hakim Agung Laporkan Komisi Yudisial

Busyro Muqoddas membantah pernah mengumumkan nama 13 hakim agung.

Perselisihan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial memasuki babak gugatan hukum. Kemarin, Hakim Agung Artidjo Alkostar melaporkan Komisi Yudisial ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tuduhannya melakukan pencemaran nama baik. Saya merasa nama baik menjadi tercemar. Dengan ini mengadukan para anggota Komisi Yudisial serta Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, ujar Artidjo kepada para wartawan di Jakarta. Laporan Artidjo diterima Komisaris Polisi Ipung Purnomo kemarin pagi.

Pencemaran nama baik ini, menurut Artidjo, terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa bertanggal 24 Januari 2006. Isinya menyatakan bahwa Komisi Yudisial tengah menangani 13 hakim agung bermasalah. Menurut Artidjo, atas munculnya berita ini, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas pernah mengirim surat pada 25 Januari kepada Mahkamah Agung. Isinya, kata Artidjo, meminta maaf atas kejadian pemberitaan ini. Secara pribadi, Busyro juga telah meminta maaf kepada Artidjo melalui telepon dan pesan pendek pada 29 Januari. Pada30 Januari, Wakil Ketua Komisi Yudisial Tahir Saimima menelepon saya dan mengatakan bahwa Busyro telah meminta menarik berita tersebut, tapi rekan-rekan anggota Komisi yang lain tidak setuju, kata Artidjo.

Dalam sebuah acara dialog di TVRI pada 2 Februari pukul 22.30 WIB, menurut Artidjo, anggota Komisi Yudisial yang lain, Chatamarasyid, menyatakan bahwa komisi ini tidak pernah mengeluarkan daftar nama 13 hakim agung bermasalah. Ini kan bertentangan dengan surat Ketua Komisi Yudisial yang meminta maaf. Dengan demikian, Komisi Yudisial telah melakukan pembohongan publik, ujar Artidjo.

Menanggapi laporan Artidjo ini, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas membantah pernah mengumumkan secara resmi nama ke-13 hakim agung tersebut. Selanjutnya Busyro akan menghadapi gugatan ini dengan jiwa besar sesuai dengan koridor hukum. Namun, dia meragukan apakah Komisi Yudisial sebagai lembaga negara bisa diadukan sebagai subyek dari pencemaran nama baik.

Pertikaian dua lembaga ini dimulai pada awal Januari lalu ketika Komisi Yudisial melontarkan gagasan seleksi ulang hakim agung. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Seleksi Hakim Agung sebagai payung hukum. Perpu ini, kata Busyro, telah rampung dan dalam minggu ini akan masuk ke kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tak lama berselang, pertikaian kian meruncing ketika muncul daftar 13 hakim agung yang disebut bermasalah di media massa. Merasa ada upaya pendiskreditan, Mahkamah Agung mengancam melakukan upaya hukum. Dari ke-13 orang hakim agung yang namanya ada dalam daftar, Marianna Sutadi, Paulus Effendi Lotulung, Artidjo Alkostar, dan Arbijoto melakukan protes terbuka. Lalu usul seleksi ulang hakim agung dilawan dengan meminta seleksi ulang atas anggota Komisi Yudisial. ANDRI SETYAWAN | WAHYU DHYATMIKA | THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan