Hakim Agung; Komisi III DPR Minta Masukan
Komisi III DPR meminta masukan dari masyarakat terkait uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung yang akan digelar 15-18 Februari 2010. Dengan masukan itu, diharapkan dapat terpilih hakim agung yang bisa membawa perubahan di Mahkamah Agung, sekaligus memelopori pembersihan badan peradilan dari mafia hukum.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Selasa (2/2) di Jakarta, mengatakan, Komisi III sering kecewa dengan nama-nama calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena kualitas dan integritas mereka jauh dari harapan masyarakat.
Agar tidak terulang, Komisi III akan memperbaiki metode uji kelayakan dan kepatutan. Caranya, nama-nama calon hakim agung itu diumumkan di media massa dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan. Uji kelayakan dan kepatutan juga dilakukan secara terbuka.
Uji kelayakan dan kepatutan mendatang diikuti 21 calon hakim agung yang terdiri dari 15 hakim karier dan 6 jalur nonkarier. Calon hakim agung dari jalur nonkarier itu, lima berasal dari perguruan tinggi dan satu calon diusulkan TNI AD.
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III, menuturkan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR akan memilih sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah calon itu atau tujuh orang. ”Namun, jika calon yang kami anggap layak kurang dari tujuh, tidak akan dipaksakan untuk menjadi tujuh nama,” ungkap Azis.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menegaskan, 21 calon hakim itu merupakan calon terbaik yang dapat diperoleh dalam seleksi yang dilakukan KY. ”Jika Komisi III DPR cermat, transparan, dan obyektif, dapat dengan mudah memperoleh tujuh nama calon hakim agung,” ucap Busyro.
Di Semarang, Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor Jawa Tengah meminta MA agar lebih transparan dalam menyeleksi hakim untuk pengadilan tindak pidana korupsi. Mereka menemukan kejanggalan dalam beberapa nama hakim yang kini sedang diseleksi. (DEN/NWO)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2010