Hakim "Ad Hoc" Belum Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Keberadaan hakim ad hoc pada sistem peradilan khusus pidana sulit diharapkan bisa berdampak pada peningkatan kepercayaan publik. Kehadiran mereka dalam sistem peradilan tanpa didasari konsep dan filosofi yang matang, tetapi lebih bersifat reaktif untuk menjawab kebutuhan aktual.

Bahkan, menurut advokat Luhut MP Pangaribuan, hakim ad hoc yang terdapat dalam peradilan pidana hak asasi manusia, korupsi, atau perikanan merupakan duplikasi dari hakim karier. Jadi sulit untuk mengharapkan tercapainya suatu keadilan substantif di pengadilan.

Itu dikatakan Luhut dalam disertasi doktornya yang berjudul ”Lay Judges dalam Peradilan Pidana Indonesia, Suatu studi teoritis mengenai sistem peradilan pidana Indonesia”, yang dipertahankan pada sidang akademik Universitas Indonesia, Jakarta, Sabtu (14/2). Luhut memperoleh nilai sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor.

Luhut menjelaskan, hakim ad hoc di Indonesia muncul secara ”diam-diam”. Ia tak menemukan naskah yang bersifat filosofis yang menguraikan konsep hakim ad hoc, baik dalam kepustakaan, ketentuan, maupun penjelasan undang-undang (UU).

”Mereka ada lebih karena faktor kondisi aktual, di mana tingkat kepercayaan publik pada pengadilan secara berkelanjutan masih rendah. Jadi, diperlukan sesuatu untuk memperbaikinya. Yang dilakukan adalah dengan mengadakan hakim ad hoc dari sumber yang lain, selain hakim karier, demi kepedulian, efisiensi, dan efektivitas,” ujar Luhut.

Namun, menurut Luhut, tetap tak ada alasan obyektif untuk lebih memercayai hakim ad hoc sekarang daripada hakim karier. Kecenderungan hakim ad hoc—dalam putusannya—untuk menyalahkan dan menghukum bahkan dengan hukuman lebih berat tidak identik dengan berfungsinya pengadilan pidana dalam memberikan keadilan.

”Oleh karena itu, kehadiran hakim ad hoc dalam pengadilan khusus pidana saat ini belum dibentuk dalam kerangka pembaruan pengadilan,” tutur Luhut. Keberadaan hakim ad hoc sekarang tidak akan berdampak pada peningkatan public trust.

Dia menambahkan, diperlukan konsep lay judges, salah satu bentuk dari lay participations untuk keadilan bagi rakyat. (ana)

Sumber: Kompas, 16 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan