Hak Tagih Utang PT Timor; Direktur Vista Bella Diperiksa KPK
"Hak tagih utang PT Timor itu tetap milik Vista Bella," ujar Taufik.
Direktur Utama PT Vista Bella Pratama Taufik Surya Darma mengaku telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pemeriksaan Jumat lalu itu, Taufik dimintai keterangan mengenai penjualan hak tagih utang PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Vista Bella.
Menurut Taufik, pemeriksaan ini berdasarkan pada surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan KPK pada September 2008. Taufik mengatakan penyelidik KPK meminta penjelasan perihal pernyataan notaris yang menyatakan bahwa penjualan cessie (hak tagih) dari Vista Bella ke Amazonas Finance Ltd tidak sah. Dia membenarkan bahwa Vista Bella belum menjual hak tagih utang PT Timor ke Amazonas. "Ada kesepakatan untuk menjual ke Amazonas, tapi rencana itu tidak terealisasi," kata Taufik saat dihubungi pada Sabtu lalu.
Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Vista Bella membeli hak tagih utang PT Timor senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Vista Bella lalu dikabarkan menjual aset itu ke Amazonas. Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Terkait dengan kasus ini, Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan mendaftarkan gugatan itu pada 8 Juli lalu. Menurut jaksa pengacara negara (kuasa hukum dari Departemen Keuangan), perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun.
Taufik mengatakan surat pernyataan notaris yang menyatakan bahwa penjualan dari Vista Bella kepada Amazonas tidak sah telah dijadikan bukti pada persidangan tersebut. Pada pemeriksaan oleh KPK, dia juga menegaskan bahwa Vista Bella tidak pernah menerima pembayaran dari Amazonas. "Hak tagih utang PT Timor itu tetap milik Vista Bella," ujar Taufik. KPK, kata dia, tidak menemukan aliran pembayaran dari Amazonas ke Vista Bella.
Adapun KPK menyatakan belum menerima informasi soal pemeriksaan terhadap Taufik. "Masih harus dicek dulu ke penyelidik. Belum ada informasi apakah benar sudah memeriksa Direktur Vista Bella Pratama atau belum," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Kendati begitu, pada November 2007, tiga pejabat pemerintah kala itu, yakni Jaksa Agung, Menteri Keuangan, dan Ketua KPK saat itu, Taufiequrachman Ruki, bertemu untuk membahas penjualan hak tagih utang PT Timor. Saat itu ada kesepakatan bahwa KPK akan menyelidiki kasus ini secara pidana. Sedangkan secara perdata akan diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui kuasa hukumnya, Kejaksaan Agung. SUTARTO | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 17 November 2008