Guru Besar menolak Revisi UU KPK yang lemahkan KPK
Indonesia Corruption Watch mengumpulkan pendapat 8 Profesor/Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia soal rencana DPR melakukan Revisi UU KPK. Pada intinya para narasumber menyatakan menolak Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan institusi KPK.
Kami telah mendapat izin dari para narasumber tersebut untuk menyebarkan ke media sosial dan atau apabila rekan-rekan jurnalis ingin mengutip pernyataan yang disampaikan untuk kepentingan pemberitaan.
Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi masing-masing narasumber.
1. Prof. Dr. Komariah Emong, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung
UU KPK tidak usah direvisi. Masih sangat diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat. Termasuk penyadapan tidak perlu dipersoalkan, karena dengan kewenangan itu, mudah-mudahan KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi, termasuk perbuatan perencanaan korupsi. Pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan dan hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget. Pokoknya, jangan direvisi. KPK masih cukup kuat dengan UU yang sekarang ada.
2. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor
Sejak lima tahun terkahir KPK, cukup intensif masuk ke sektor hutan, tambang, kebun dan pangan. Dan itu sangat relevan karena sektor SDA itu berciri publik, baik penguasaannya maupun fungsinya.
Peran KPK yang sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya melakukan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA itu. Pelemahan KPK berarti juga akan melemahkan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA yg korup dan tidak adil selama ini.
Kesimpulannya, revisi UU KPK yang arahnya untuk melemahkan KPK, sama sekali tidak dapat ditolerir.
3. Prof. Dr. Marwan Mas, M.H., Guru Besar Hukum Uniervsitas Bosowa '45, Makassar - 08164831641
Rencana revisi UU KPK yang digagas DPR selaku hak inisiatif, harus ditolak, karena ada lima poin penting yang secara sistematis akan melumpuhkan KPK. Jika itu lolos, wewenang KPK seperti melakukan "penyadapan" yang harus ada izin Dewan Pengawas KPK, maka KPK tidak akan punya taring lagi. Perlu dipahami, bahwa transaksi suap yang dilakukan di ruang-ruang gelap, hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku.
Kalau DPR membentuk lembaga baru bernama Dewan Pengawas KPK yang turut mengurusi proses hukum acara dengan memberikan "izin penyadapan", maka akan semakin rancu proses hukum beracara, bahkan menyimpang terlalu jauh dari sistem hukum. Saya tidak alergi terhadap revisi UU KPK, tetapi substansinya "harus betul2 menguatkan wewenang KPK".
Artinya, wewenang besar yang sudah berjalan efektif seperti "penyadapan" tidak perlu diutak-atik, sedangkan yang lemah diperkuat seperti memberi wewenang bagi KPK untuk merekrut penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Kalau seperti itu revisi UU KPK saya kira harus ditolak dan tidak perlu ada revisi. Anggota DPR tdk perlu takut pada keuatan KPK kalau memang tidak ada niat untuk korupsi. Ingat....KPK adalah anak kandung reformasi yang diinginkan rakyat sebagai "institusi khusus" selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar. Korupsi hanya bisa dibongkar dan dibuktikan di pengadilan, jika ada cara-cara luar biasa yg diberikan kepada KPK seperti yang diatur dalam UU KPK (UU Nomor 30/2002).
4. Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta
Yang perlu menjadi catatan utama adalah UU KPK merupakan senjata utama KPK. Baik melalui Penyadapan dan tiadanya kewenangan SP3 merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK. menghilangkan kewenangan tersebut ibarat menggelar karpet merah bagi koruptor. Memberikan fasilitas dan kemudahan bagi koruptor. Sehingga merevisi UU KPK dengan menghilangkan atau mengurangi kewenangan penyadapan serta memberikan kewenangan SP3 hanya upaya mencabut gigi taring KPK dalam membongkar kasus korupsi di Indonesia.
5. Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Depok
Semangat melakukan Revisi UU KPK itu secara ideal substansinya juga harus benar-benar memperkuat KPK, tapi kalau faktanya lebih banyak memperlemah KPK sebaiknya tidak usah dilakukan Revisi UU KPK. Dari sejunlah usulan krusial dalam Naskah Revisi UU KPK yang ada baik dari pemerintah maupun DPR, terkesan semangatnya memperlemah KPK.
Ada tiga hal yang krusial perlu jadi perhatian. Pertama, independensi KPK harus dijaga, keberadaan dewan pengawas mungkin memgurangi independensi KPK. Cukup komite etik KPK yang diperkuat. Kedua, Penyadapan itu Kekuatan KPK, jangan dihilangkan atau dihambat. Ketiga, pengangkatan penyidik diluar jaksa dan polisi perlu didorong, untuk mendukung independensi KPK.
6. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang
Tidak ada alasan memperkuat KPK dalam Draf Revisi UU KPK yang ada sekarang. Rencana revisi ini bahkan dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. Keempat butir revisi (kewenangan mengeluarkan SP3, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik di luar aparat penegak hukum, dan pembentukan Dewan Pengawas), makin berpotensi memperkuat upaya pelemahan KPK.
Satu-satunya harapan berada pada Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo pertama-tama harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana Revisi UU KPK. Kedua, Presiden Joko Widodo harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden. Ketiga, Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama.
7. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Janganlah kita berpura-pura tidak mengerti bahwa Revisi UU KPK penuh muatan yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. KPK perlu diperkuat bukan dikebiri. Stop kebrutalan politik dengan menghentikan niat suci bangsa memberantas korupsi
8. Prof. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto – 08121581763
Untuk membatalkan rencana revisi,.bergantung pada Presiden Jokowi karena sesuai janji saat kampanye yg akan memperkuat KPK, maka presiden bisa menolak revisi karena substansinya justru melemahkan wewenang KPK. Suatu RUU varulah bisa disahkan DPR jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden (Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945)
Revisi UU KPK itu perlu karena perubahan itu sebuah keniscayaan, tapi tidak perlu dilakukan sekarang, karena kondisi sekarang serba tidak kondusif baik dari tataran politik, tataran birokrasi, dan penegakan hukum. KPK sekarang dalam keadaan masih cukup mampu dalam menyelesaikan suatu masalah jadi biarkan bekerja dulu. Kalau ada kekurangan-kekurangan, KPK yang akan mengetahui lebih dahulu ddan harus meminta perubahan tersebut, jadi keinginan perubahan itu jangan datang dari pihak luar, tapi dari dalam KPK sendiri.
Setelah ada evaluasi di dalam KPK sendiri, dan ditemukan ada kekurangan, baru KPK bisa mengusulkan ke negara untuk melakukan perubahan. Jadi kesimpulannya, jangan buang-buang waktu melakukan revisi ini, pembahasan revisi-revisi lain silahkan, RUU KUHP, RUU KUHAP memang harus dilakukan lebih dahulu karena memang penting.
Soal penyadapan misalnya, kita harus sepakat dulu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, kalau memang kejahatan luar biasa, berarti penanganannya harus ekstra pula dan melewati batas. Lagipula, penyadapan KPK juga ada audit dan evaluasi internalnya. Kalau diatur, nanti sama seperti penyadapan biasa, padahal spirit awalnya untuk menanggulangi kejahatan luar biasa, penanganannya sudah harus ekstra.