Gugatan SoRak Terhadap Gubernur Dan Ketua DPRD NAD Ditolak [15/07/04]

Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidangnya, Rabu (14/7), menolak seluruhnya gugatan So-RAK Aceh terhadap Gubernur NAD dan Ketua DPRD NAD menyangkut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) gubernur dalam perhitungan Nota Keuangan APBD Tahun 2002.

Majelis hakim yang diketuai Syafaruddin Nasution, SH dibantu anggota Rizal Ramli, SH dan Prim Fakhrur Razi, SH dalam putusannya, selain menolak seluruh gugatan Solidaritas Gerakan Anti Korupsi (SoRAK), hakim juga menilai penggugat telah gagal membuktikan dalil gugatannya.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Banda Aceh ini didengar langsung kuasa hukum Gubernur NAD A. Hamid Zein, SH, Sulaiman, SH dan Sabaruddin, SH, dan kuasa hukum Ketua DPRD NAD Edrian, SH, M. Hum. Sedangkan Penggugat SoRAK hadir kuasa hukumnya M. Syafi'i Saragih, SH. Sidang ini memakan waktu sekitar enam bulan.

Menurut hakim, berdasarkan fakta yang diajukan penggugat di persidangan berupa puluhan bukti surat dan saksi, tidak satupun yang mendukung dalil gugatannya, sehingga bukti tersebut harus dikesampingkan.

Bahkan, menurut hakim yang banyak diajukan adalah bukti-bukti berupa berita-berita koran yang tak bisa dijamin keakuratannya serta produk bukti itu diragukan kebenarannya, sehingga harus dikesampingkan.

Begitu juga, sebut hakim, saksi M. Nasir Djamil, S.Ag yang diajukan penggugat tidak bisa mendukung dalil-dalil yang diajukan para tergugat, sehingga juga harus dikesampingkan dan ditolak kesaksiannya.

Pada bagian lain, putusan majelis hakim menyebutkan tidak ada suatu aturan atau ketentuan yang mengatur bahwa keterlambatan Gubernur menyampaikan LPJ itu ada sanksinya.

Apalagi, tambah hakim, lima dari enam fraksi yang ada di DPRD NAD menerima LPJ Gubernur dalam perhitungan Nota Keuangan APBD tahun 2002 itu, maka secara hukum adalah sah.

Sementara itu, menyangkut dengan gugatan rekonvensi dari para Tergugat majelis hakim juga menolaknya. Alasannya, para Tergugat ini dnilai hakim tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap para Tergugat, sehingga gugatan rekonvensi dari para Tergugat harus dikesampingkan. Lagi pula, gugatan dari penggugat secara hukum dibenarkan.

Atas vonis ini, baik kuasa hukum penggugat maupun para Tergugat menyatakan pikirpikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.(b05) (sh)

Sumber: Waspada, 15 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan