Gugatan Goro Masuk Tahap Mediasi
Gugatan perdata pemerintah dalam kasus ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog memasuki tahap mediasi. Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan proses mediasi akan berlangsung selama 22 hari dan diketuai hakim Edy Risdianto.
Jika tidak terjadi perdamaian, akan masuk ligitasi, kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Seusai sidang, kedua pihak melakukan pertemuan tertutup dengan hakim mediator selama sekitar 15 menit.
Seusai pertemuan tersebut, ketua tim jaksa penuntut umum Yoseph Suardi Sabda mengatakan mediasi selanjutnya akan berlangsung Senin pekan depan. Saat itu, kata dia, pihak penggugat dan tergugat akan memberikan usul-usul mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, Elza Syarif, mengatakan akan melihat terlebih dulu usul mediasi dari penggugat. Tercapai atau tidak, kita lihat nanti, ujarnya.
Seperti yang diberitakan, pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, dan gugatan membayar bunga atas kerugian Rp 206,52 miliar. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 2 Oktober 2007