Gubernur Sulawesi Barat Minta Tersangka Korupsi Tak Ditahan
Permintaan itu bukan atas nama gubernur, tapi atas nama partai.
Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh meminta kejaksaan tak menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mamuju Utara Yaumil R.M., yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Sulsel. Surat permintaan Anwar itu sekaligus sebagai jawaban Gubernur atas surat permohonan izin kejaksaan untuk menahan Ketua DPRD Mamuju Utara itu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Mamuju Umar Paita membenarkan adanya permintaan dari Gubernur Anwar. Kejaksaan menerima surat itu pada 19 September lalu. Umar mengaku tidak mengerti terhadap permintaan gubernur itu. Yang kami ajukan itu surat izin untuk menahan Yaumil, tapi jawabannya malah permintaan penangguhan. Padahal dia kan belum ditahan, kata Umar kemarin.
Dalam suratnya itu, Anwar menjamin Yaumil tidak akan menghambat proses penyidikan. Apalagi, sebagai Ketua Dewan, Yaumil tengah memimpin proses pembahasan serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2007.
Ketika dimintai konfirmasinya, Anwar membantah jika disebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama gubernur. Menurut dia, permintaan itu atas nama pribadi, selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar. Bukan atas nama gubernur, tapi atas nama partai, katanya berkilah.
Penjelasan Anwar itu sangat bertolak belakang dengan surat yang dia kirim ke kejaksaan. Surat permintaan itu menggunakan kop surat Gubernur Sulawesi Barat berlogo burung garuda dan berstempel resmi gubernur dengan nomor 171.4/1715/IX/2007 perihal Penangguhan Penahanan Yaumil R.M..
Berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD, di Blora kemarin beredar salinan kuitansi dari DPRD Blora untuk ketua pengadilan negeri setempat senilai Rp 10 juta. Salinan kuitansi itu diduga berhubungan dengan sidang perkara korupsi dana purnabakti senilai Rp 2,5 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Blora Warsit.
Kuitansi ini harus ditanyakan langsung ke sumbernya. Apa maksudnya? Apakah ini suap? kata Nyakmat Syafruddin, seorang pengunjuk rasa, ketika menggelar aksi di pengadilan Blora. Kenapa ada uang dari DPRD untuk ketua pengadilan. Ini wajib dipertanyakan karena ketua DPRD sekarang statusnya sudah jadi terdakwa.
Ketua Pengadilan Blora Subachran Hardi belum bisa diminta tanggapannya soal salinan kuitansi itu. Pak Ketua pergi ke Semarang. Urusan dinas, kata seorang anggota staf pengadilan. Anwar Anas | Sujatmiko
Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007