Gubernur Siap Jadi Saksi Kasus Korupsi Listrik

Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh menyatakan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan listrik senilai Rp 30 miliar. Siap, siap, ujar Gubernur Abdullah Puteh menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya, usai mengikuti sidang paripurna DPRD NAD tentang penyampaian laporan Pansus dewan, di Banda Aceh, Rabu (26/5).

Mabes Polri yang meminta izin secara resmi kepada Presiden Megawati untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut, menurut Puteh lebih cepat lebih bagus sebagaimana pernah disampaikannya.

Kalau tidak begitu kan nanti tidak jelas juntrungannya. Sekarang kita lihat proses hukumnya bagaimana, cetus Puteh.

Gubernur NAD ini mengatakan sampai saat ini pihak Polda NAD belum melayangkan surat pemanggilan kepadanya untuk menjadi saksi. Oh. Belum, belum. Saya kira dengan sudah ke Mabes Polri, kan Polda juga menunggu petunjuk Mabes Polri nanti, tambahnya.

Ditanya apakah gubernur akan didampingi oleh penasehat hukum bila dipanggil nanti, Puteh menyatakan akan melihat situasinya. Kita lihat situasi, ujar Puteh menjawab pertanyaan wartawan.

Dia juga mengatakan belum bisa menyebutkan dan menjelaskan masalah yang akan ditanyakan kepadanya karena belum ada surat panggilan. Kita lihat nanti pada panggilannya bagaimana, tandasnya.

Sebagaimana diberitakan harian ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Paiman kepada wartawan di Jakarta mengatakan izin pemeriksaan Gubernur Abdullah Puteh sebagai saksi dalam kasus pengadaan peralatan listrik sudah dilayangkan kepada Presiden Megawati, Senin (24/5) lalu.

Kami perlu izin, karena gubernur merupakan pejabat negara. Kalau sudah ada izin, baru diambil langkah lebih lanjut, kata Paiman ketika ditanya kapan pemeriksaan akan dilakukan. (b06) (am)

Sumber: Waspada, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan