Gubernur NTB Segera Diperiksa sebagai Saksi

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima surat izin Presiden untuk melakukan penyidikan terhadap Gubernur NTB Lalu Serinata sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB 2001-2002.

Kepala Kejaksaan NTB Singgih Iswara, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Zuliadi SH, di Mataram, Rabu (8/8), mengatakan, izin itu diterima dari Kejaksaan Agung pada Senin lalu. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejagung untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan.

Untuk itu, menurut Zuliadi, pihaknya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Juga telah disiapkan empat jaksa dari Kejati NTB untuk memperkuat tiga jaksa dari Kejagung yang nantinya tergabung dalam Tim Penyidik.

Serinata akan diperiksa sehubungan dugaan kasus korupsi APBD NTB tahun 2001-2002. Saat itu Serinata menjabat Ketua Panitia Anggaran (Panggar) sekaligus Ketua DPRD NTB. Kasus yang diduga melibatkan Serinata terkait laporan masyarakat, di samping keterangan anggota Panggar DPRD NTB dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam kasus itu, Panggar diduga mencairkan dan membagikan dana tanpa dasar hukum yang kuat. Total dana dimaksud Rp 23 miliar lebih, disebut-sebut setiap anggota mendapat Rp 200 juta- Rp 300 juta. Namun setelah dipotong pajak dan lainnya, Jaksa menyatakan dana yang dikorupsi tersisa Rp 17.533.272.222.

Mantan bupati ditahan
Kemarin, Pengadilan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan mantan Bupati Flotim Felix Fernandes sebagai tahanan kota. Fernandes diduga merugikan negara Rp 109 juta dari nilai proyek Rp 561 juta untuk pembangunan Terminal Weri pada tahun anggaran 2002.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Oparis Siahaan di Kupang, Rabu (8/8), mengatakan, penahanan terhadap Fernandes berlangsung 20 hari untuk mempercepat proses hukum terhadap Fernandes.

Akan tetapi, Kuasa Hukum Fernandes, Yoseph Bala Patyona, menyatakan bahwa kliennya tidak termasuk tahanan kota. Fernandes sendiri, katanya, memilih tinggal di Larantuka untuk menyelesaikan proses hukum sampai tuntas. Pilihan itu kemudian ditanggapi Kejaksaan Negeri Larantuka sebagai tahanan kota.

Data di Kejaksaan Negeri Larantuka menyebutkan, selain kasus Terminal Weri, Fernandes juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain. (RUL/KOR)

Sumber: Kompas, 9 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan