Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Ajukan Kasasi
Gubernur Kalimantan Timur non- aktif Suwarna Abdul Fatah sudah menyampaikan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2007.
Di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Suwarna divonis empat tahun, lebih berat dari hukuman di tingkat pertama, yaitu hanya 18 bulan penjara.
Ada beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan terkait putusan pengadilan banding, kata kuasa hukum Suwarna, Yanuar P Wasesa, Kamis (23/8).
Tim kuasa hukum Suwarna menyampaikan beberapa pertimbangan majelis banding Pengadilan Khusus Tipikor yang setelah dicermati ternyata tak dapat dijadikan pertimbangan, seperti pendapat ahli dan unsur kerugian negara.
Hal lainnya, majelis hakim banding dinilai telah salah menyimpulkan hal-hal yang memberatkan. Majelis banding dinilai menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak pernah menegur perusahaan- perusahaan yang tidak melaksanakan penanaman kelapa sawit.
Padahal, terdakwa menegur perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan penanaman kelapa sawit itu, kata Yanuar.
Di pengadilan tingkat pertama, Suwarna dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dengan mengeluarkan beberapa surat rekomendasi, seperti pelepasan areal kebun kelapa sawit, persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu, yang sebenarnya bukan kewenangannya selaku gubernur.
Di pengadilan tingkat pertama, Suwarna terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun di pengadilan tingkat banding, Suwarna dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu terbukti bersalah telah melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain atau korporasi. (VIN)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2007