Gubernur Izinkan Pemeriksaan Legislatif

Pemeriksaan 12 anggota DPRD Lumajang 1999-2004 yang masih aktif selangkah lagi segera direalisasikan. Gubernur Jawa Timur Imam Utomo memastikan bakal memberikan izin pemeriksaan anggota legislatif.

Dikonfirmasi usai HUT Satpol PP di alun-alun kota Lumajang, Kamis (3/3) siang kemarin, Imam mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum. Karena itu, gubernur tak menghalangi permintaan izin pemeriksaan.

Saat ditanya soal nyantholnya izin pemeriksaan anggota dewan dari Lumajang, Imam tak menjawab konkret. Tak hanya di Lumajang, kata Imam, di seluruh kabupaten di Jawa Timur, permintaan izin dari aparat untuk memeriksa legislatif, pasti dia loloskan. Seluruhnya, asal Kepolisian atau Kejaksaan mengajukan, pasti saya izinkan, nggak akan nggak, tandasnya.

Namun, hingga kemarin izin itu belum dalam genggaman Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang. Saat Kajari HM Suhardy SH mengecek langsung ke Kajati di Surabaya Rabu (2/3), izin yang dimaksud belum didapat.

Suhardy mengatakan, dirinya menemui Aspidsus Kejati. Kala itu, dia menanyakan, ihwal izin pemeriksaan anggota dewan aktif. Namun, kata Suhardy, Aspidsus menyatakan, izin pemeriksaan itu belum turun. Dengan adanya informasi turunnya izin dari gubernur, Suhardy akan mengecek ulang. Setelah dengar informasi ini, saya akan telepon ke Pak Aspidsus, apakah izinnya sudah turun, tandasnya. Suhardy membantah adanya tengara permainan di Aspidsus. Dia malah mempersilakan, masyarakat memantau.

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Umar Bashor mengatakan, dirinya belum menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan. Sejauh ini, Umar mendengar, izin dari gubernur masih belum turun.

Wakil Ketua DPC PDIP Lumajang ini mengakui, dari 12 anggota dewan lama yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD periode ini, 6 anggota dewan di antaranya telah diperiksa. Sebagai anggota dewan lama, Umar juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi.

Umar menyatakan dukungan atas pengusutan kasus itu. Dewan yang memiliki fungsi pengawasan mendukung upaya aparat hukum untuk mengusut kasus itu, tukasnya. Dia mengaku kaget mendengar dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejaksaan. Awalnya tak tahu lantaran audit BPKP tak pernah disampaikan. Saya baru tahu, setelah ada bendahara DPRD yang dipanggil Kejaksaan, ternyata ada telaah BPK dan BPKP yang harus dikembalikan ke negara, tandasnya. (ken)

Sumber: Radar Jember, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan