Gubernur Djoko Dituntut 4 Tahun

Djoko dan Pemimpin DPRD dinilai berkolusi menyelewengkan anggaran.

Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar dituntut hukuman penjara 4 tahun dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2002 sebesar Rp 14 miliar. Jaksa meminta agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum I Gede Sudiatmaja dalam persidangan yang dipimpin Husni Rizal di Pengadilan Negeri Serang kemarin.

Jaksa meminta majelis Husni menahan terdakwa Djoko Munandar bersalah melakukan korupsi yang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Djoko dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi karena memenuhi unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi. Berdasarkan keterangan saksi, dia (Djoko) ikut terlibat mengeluarkan surat keputusan persetujuan penggunaan dana bencana alam dalam APBD Banten 2002 untuk digunakan sebagai dana kompensasi perumahan anggota DPRD dan bantuan penunjang kegiatan anggota Dewan. kata Sudiatmaja.

Tuntutan setebal 267 halaman yang dibacakan Sudiatmaja bergantian dengan Damly R. Purba menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa merugikan negara, merusak citra, dan integritas abdi negara. Terdakwa juga tidak pernah menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa dinilai berjasa membangun Banten, berlaku sopan, mengakui segala perbuatannya, dan tidak seperak pun dana yang dipersoalkan dinikmati terdakwa.

Ketika ditemui seusai sidang, Djoko Munandar mengaku pasrah menerima tuntutan. Selebihnya dia menolak berkomentar. No comment dululah, ujarnya.

I Gede Sudiatmaja menganggap tuntutan kepada Djoko sudah cukup adil. Tinggal bagaimana majelis menjatuhkan vonis nanti. Kami berharap vonis yang dijatuhkan tidak terlampau jauh dari tuntutan kami, katanya.

Gede mengatakan ada konspirasi antara Gubernur Banten dan para pemimpin DPRD untuk menyalahgunakan dana bantuan bencana Rp 14 miliar yang dialokasikan dalam pos pengeluaran tak tersangka dalam APBD Banten 2003 itu. Dana sebanyak Rp 10,5 miliar digunakan untuk tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan, sedangkan Rp 3,5 miliar digunakan untuk tunjangan kegiatan Dewan. Namun, setelah diusut kejaksaan, dana itu masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.

Pengucuran dana merupakan inisiatif dari Djoko Munandar. Dalam suratnya pada 14 April 2003 tentang Permohonan Persetujuan Pengeluaran Dana Tak Tersangka, permintaan Gubernur disetujui DPRD. Jadi tak ada alasan lagi Gubernur dikatakan tidak terlibat, kata Gede. Tindakan Djoko dinilai memenuhi Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi jo Pasal 66 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan