Gubernur di 31 Provinsi Didesak Cabut Izin Pertambangan
Antikorupsi.org, Jakarta, 11 Mei 2016 – Koalisi Anti-Mafia Tambang mendesak Gubernur dari 31 Provinsi seluruh Indonesia untuk tertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu dikarenakan masih banyaknya IUP di berbagai daerah yang masih bermasalah.
“Ada 3.892 IUP yang bermasalah,” kata Wiko Saputra, peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia sekaligus anggota Koalisi Anti-Mafia Tambang di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2016.
Jumlah tersebut didapat dari hasil Koordinasi & Supervisi (Korsup) Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil Korsup KPK juga menemukan piutang pelaku usaha ke Negara yang mencapai Rp. 25 Triliun. Tunggakan tak tertagih berasal dari perusahaan IUP, Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B). Piutang tersebut masuk ke sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wiko menambahkan, sebanyak 1.087 IUP tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP IUP tidak teridentifikasi. “Banyak perusahaan yang tidak taat membayar pajak,” kata dia.
Atas temuan tersebut Koalisi Anti-Mafia Tambang mendesak Gubernur di 31 Provinsi untuk mencabut IUP Non C&C, yaitu IUP yang perizinannya bermasalah dan/atau tumpang tindih wilayah.
Hal itu merupakan amanat Peraturan Menteri No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban IUP Minerba yang memerintahkan Gubernur untuk menertibkan IUP Non C&C dengan batas waktu 12 Mei 2016.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menagih kewajiban perusahaan untuk membayar piutang yang belum dibayar di sektor PNBP. Begitu pula dengan IUP lain di luar permasalahan yang disebutkan.
“Segera tertibkan IUP yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,” pungkas Wiko.
Koalisi Anti-Mafia Tambang terdiri dari Auriga Nusantara, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), PWYP Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
(Egi)