Gubernur Danny Diminta Bertanggung jawab

Danny merupakan penyusun dan penanggung jawab anggaran.

Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan diminta ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi perumahan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 senilai Rp 33,4 miliar. Kasus ini dikenal dengan istilah kaveling-gate. Secara mekanisme, Danny yang memutuskan pemberian dana itu, kata mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa.

Menurut Eka, secara kelembagaan, Danny cukup berperan karena menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Ketua Panitia Anggaran Eksekutif. Dia penyusun dan penanggung jawab anggaran bersama Dewan, katanya. Bahkan Danny meyakinkan Dewan bahwa alokasi anggaran dari pos 214 paling mungkin dan paling aman. Karena sifatnya bantuan dari pemerintah, kata dia.

Kasus ini bermula ketika DPRD Jawa Barat mengajukan permohonan dana peningkatan kinerja berupa bantuan dana perumahan pada 2001. Selain meningkatkan kinerja, Dewan meminta bantuan karena sebagian anggotanya harus pindah ke Banten seiring dengan pemekaran wilayah. Permohonan ini disetujui oleh Danny Setiawan, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Hasil kesepakatan antara dua lembaga ini adalah setiap anggota DPRD Jawa Barat menerima dana Rp 250 juta yang diambil dari anggaran daerah. Pencairan dana perumahan ini dilakukan melalui tiga tahap, yang diambil dari anggaran daerah tahun 2000, 2001, dan 2002. Kasus ini ramai ketika diketahui publik pada 2002.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Eka Santosa sebagai tersangka. Begitu pula dengan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, yakni Kurdi Moekri, Suyaman, dan Suparno. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kaveling-gate. Saat ini Eka Santosa dan Kurdi Moekri menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Persidangan Eka dan Suyaman masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan kasus Suparno diserahkan kepada Polisi Militer karena dia mewakili TNI/Polri ketika menjadi anggota Dewan. Adapun berkas Suyaman sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pemeriksaan Danny Setiawan masih menunggu izin dari Presiden Yudhoyono. Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat permohonan izin memeriksa. Suratnya tanggal 14 Juli lalu, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Namun, sampai saat ini izin pemeriksaan itu belum keluar. Menurut Abdul Rahman, rencananya Danny akan diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Achadiat Supratman mengaku belum mengetahui pengajuan izin pemeriksaan terhadap Danny. Belum, belum tahu, kata Achadiat.

Achadiat mengatakan, jika surat izin pemeriksaan itu memang sudah diajukan kepada Presiden, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tinggal menunggu kapan surat pemeriksaan diterima gubernur. Untuk menghadapi pemeriksaan ini, dia mengaku tidak ada persiapan khusus. Prosedurnya biasa saja, sesuai dengan peraturan, katanya. FANNY FEBIANA | RANA AKBARI FITRIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 15 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan