Gubernur BI Tersangka
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga menetapkan Oey Hoeng Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Jakarta, Senin (28/1). KPK menilai Burhanuddin telah mengeluarkan dana BI dengan cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Oey adalah Direktur Hukum BI. Rusli yang kini bertugas di BI Surabaya sebelumnya adalah Kepala Biro Gubernur BI. KPK dilaporkan memeriksa kantor pusat BI serta kantor BI dan kediaman Rusli di Surabaya.
Soal aturan hukum yang diancamkan kepada ketiga tersangka, Chandra enggan berkomentar.