Gubernur Banten Divonis Dua Tahun

Pengacara Djoko menilai hakim ragu-ragu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Husni Rizal itu menganggap Djoko terbukti melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2003 sebesar Rp 14 miliar. Hakim juga mengharuskan Djoko membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dengan perintah langsung ditahan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, menurut Husni, tindakan Djoko ikut mengeluarkan surat keputusan persetujuan penggunaan anggaran untuk dana kompensasi perumahan anggota DPRD Banten dan bantuan penunjang kegiatan anggota Dewan merupakan tindakan korupsi. Ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Namun, majelis menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung hampir dua jam itu berlangsung alot. Keluarga terdakwa berteriak histeris dan membuat gaduh ruang pengadilan ketika hakim membebaskan Djoko dari dakwaan primer. Mereka berteriak, Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Suasana menjadi senyap manakala hakim melanjutkan pembacaan putusan dan akhirnya menjatuhkan vonis untuk Djoko. Keluarga Djoko yang duduk di bagian depan barisan kursi pengunjung mendadak bungkam dan tertunduk lesu.

Henry Yosodiningrat, pengacara Djoko, menilai vonis hakim sebagai putusan ragu-ragu. Hakim, kata Henry, membebaskan kliennya dari tuntutan primer, yakni melawan hukum dan merugikan negara. Namun, kliennya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider karena tidak mengoptimalkan pemakaian keuangan negara.

Seharusnya, kalau tidak terbukti melawan hukum, ya, harus dibebaskan, kata Henry, yang berencana meminta banding ke pengadilan tinggi.

Hakim Husni membantah jika putusannya dinilai ragu-ragu. Terserah pengacaranya mau bilang apa. Kalau tidak terima, silakan banding, katanya. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan