Gubernur Banten Diperiksa sebagai Tersangka

Gubernur Banten Djoko Munandar hari ini, Rabu (29/12), akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar. Ia akan diperiksa tim jaksa beranggotakan enam orang yang dipimpin Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja.

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Parwoto di Serang, Selasa kemarin. Ia mengatakan, pemeriksaan Munandar sebagai tersangka itu semula dijadwalkan hari Senin lalu. Akan tetapi, atas permohonan tersangka yang sibuk dengan kegiatan, pemeriksaan tersebut ditunda menjadi hari Rabu ini. Menurut Parwoto, pemeriksaan Gubernur Banten akan dimulai pukul 09.00 hingga selesai.

Seperti telah diberitakan, Kejati Banten menetapkan Gubernur Banten Djoko Munandar sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana APBD Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar. Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Kejati mengenai keterlibatan Munandar dalam kasus tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Banten I Gede Sudiatmaja, yang menjadi ketua tim jaksa pemeriksa, mengatakan, pemeriksaan Gubernur Banten sebagai tersangka akan difokuskan pada masalah pertanggungjawabannya sebagai kepala daerah yang menyetujui pengucuran dana APBD Rp 14 miliar.

Ketika masih berstatus saksi, ia dimintai keterangan seputar kesalahan orang lain yang menjadi tersangka. Setelah menjadi tersangka, ia diperiksa untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya mengeluarkan dana itu, kata Sudiatmaja. (SAM)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan