Gubernur Bank Indonesia Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.

Mereka terbukti menyalahgunakan dana BI, ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada Tempo kemarin. Menurut dia, penetapan ini dilakukan dalam rapat pimpinan, Jumat lalu. Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka, kasus ini meningkat ke tingkat penyidikan.

Chandra mengatakan KPK telah memiliki cukup bukti untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka. Kemarin KPK juga telah menggeledah kantor para tersangka untuk mengumpulkan alat bukti. Kami lakukan secara serentak sekitar pukul 11 siang, ujarnya.

Kantor yang digeledah, menurut Chandra, di antaranya kantor Burhanuddin dan Oey di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta kantor Rusli Simanjuntak di Bank Indonesia kantor perwakilan Surabaya. Chandra menyatakan dalam penggeledahan tersebut para penyidik mencari dokumen yang terkait dengan kasus ini. (Soal) detail dokumen yang diperoleh, saya belum dapat laporan, kata Chandra.

Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar, yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Soal keterlibatan anggota DPR, Chandra mengatakan belum bisa menyimpulkan. Kami masih terus mengembangkan, ujarnya.

Selain diselidiki KPK, kasus ini diusut oleh Badan Kehormatan DPR. Pada Rabu lalu, Oey, Rusli, dan pengurus YPPI, Asnar Ashari, dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPR.

Atas penetapan tersangka ini, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengapresiasi langkah tegas KPK dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, kata Gayus, Badan Kehormatan akan menemui KPK untuk berkoordinasi tentang keterkaitan anggota DPR. Terutama berkaitan dengan pencabutan berita acara Rusli, ujarnya dalam pesan pendek.

Hingga berita ini diturunkan, para tersangka tak bisa dikonfirmasi, telepon seluler milik Burhanuddin tak aktif. Sedangkan telepon seluler milik Oey tersambung, tapi tidak dijawab. Bahkan telepon dan pesan pendek Tempo kepada Lukman Boenjamin, Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, tidak berbalas. POERNOMO GONTHA RIDHO | KURNIASIH | HARUN MAHBUB

Sumber: Koran Tempo, 29 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan