Gubernur Bank Indonesia Bungkam Soal Dugaan Suap ke Dewan

Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah menolak berkomentar atas dugaan suap Bank Indonesia pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejumlah Rp 31,5 miliar pada 2003. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(Koran Tempo, 27/8).

Tentang hal itu, sebaiknya saya tidak berkomentar karena sudah banyak orang lain yang berkomentar, kata Burhanudin Abdullah, Senin(27/8), usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta.

Dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2004, yang salinannya diterima Tempo, diketahui dana itu diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) senilai Rp 100 miliar. Kedua yayasan itu ada di bawah naungan Bank Indonesia.

Dari jumlah itu, Rp 31,5 miliar di antaranya dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum mantan pejabat Bank Indonesia. Pada saat itu sejumlah mantan petinggi BI, seperti J. Sudradjad Djiwandono, Heru Supraptomo, Hendrobudianto, dan Paul Sutopo, sedang tersangkut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Menurut laporan itu, penggunaan dana tersebut adalah hasil keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam dua kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, 3 Juni 2003, diputuskan penggunaan dana LPPI senilai Rp 100 miliar untuk membiayai kegiatan yang insidental dan mendesak di Bank Indonesia. Rapat ini diputuskan antara lain oleh Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Aslim Tadjudin. Kemudian, pada rapat 22 Juli 2003 diputuskan Bank Indonesia akan memberikan bantuan peningkatan modal kepada LPPI sebesar Rp 100 miliar untuk menggantikan penyisihan dana itu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Aslim Tadjuddin mengaku tak tahu-menahu soal aliran dana ke DPR itu. Saya tidak tahu itu, ujarnya.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan membenarkan adanya permintaan bank sentral kepada LPPI senilai Rp 100 miliar itu. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut. Karena dana yang ada di LPPI adalah milik Bank Indonesia. Jadi itu bukan milik negara, katanya. Soal penggunaan dana tersebut, Aulia mengaku tidak mengetahuinya. Saat itu memang tak spesifik untuk apa, banyak. SUTARTO

Sumber: Tempo Interaktif, Senin, 27 Agustus 2007 | 12:07 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan