Gubernur Aceh Laporkan Dugaan Korupsi Rp 202 miliar ke KPK
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf kemarin melaporkan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyimpangan anggaran periode 2005-2006 ini terjadi di tujuh daerah di Provinsi NAD.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf kemarin melaporkan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyimpangan anggaran periode 2005-2006 ini terjadi di tujuh daerah di Provinsi NAD.
Akibat penyimpangan anggaran ini, Irwandi menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 202 miliar. Modusnya kebanyakan kas bon, ujar Irwandi dalam jumpa pers di gedung KPK.
Ketujuh daerah yang melakukan penyimpangan ialah Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Gayo Luwes. Dari tujuh daerah tersebut, penyimpangan paling besar terjadi di daerah Aceh Tenggara. Bahkan salah seorang pelakunya masih menjabat sebagai bupati.
Irwandi menyatakan laporan penyimpangan itu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, bukan hasil audit internal pemerintah provinsi. Saat itu BPK yang melakukan audit dan bukan saya yang melapor, karena saat itu saya belum menjabat sebagai gubernur, ujarnya.
Ia melaporkan penyimpangan ini ke KPK sebagai bentuk keprihatinan. Sebab (laporan) penyimpangan itu tidak pernah ditindaklanjuti, ujarnya. Bahkan hasil audit BPK tersebut tidak dilaporkan ke kejaksaan. Alasannya, kejaksaan di daerah harus menangani kasus-kasus yang lebih kecil. Itu kan uang rakyat. Ada hak-hak rakyat di dalamnya. Saya prihatin, ujarnya.
Hingga saat ini kasus penyimpangan penggunaan dana APBD Provinsi NAD sudah ada beberapa yang masuk ke dalam proses penyidikan. Salah satunya penyimpangan penggunaan APBD di Aceh Bireun.
Laporan Irwandi ini diterima oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Yasin. Menurut Irwandi, dalam kesempatan itu M. Yasin menyatakan akan menindaklanjuti laporan penyimpangan APBD ini apabila penyelidikannya memang patut diteruskan. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 19 Maret 2008