Grasi dan Abolisi; KPU Ajukan Surat Keringanan Hukuman

Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya secara resmi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan keringanan hukuman. Presiden Yudhoyono diharapkan dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memberikan abolisi, grasi, amnesti, atau rehabilitasi.

Untuk merespons permintaan tersebut, Presiden Yudhoyono akan meminta pertimbangan Mahkamah Agung, kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada wartawan seusai mendampingi Presiden Yudhoyono bertemu dengan pimpinan dan anggota KPU, Jumat (20/7) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta.

Menurut Andi, Presiden mengatakan, permintaan KPU itu adalah hak warga negara. Akan tetapi, ajukan sesuai dengan prosedur. Pada waktunya, Presiden akan merespons permintaan tersebut, ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Presiden, KPU dipimpin oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan didampingi oleh Chusnul Mar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan