Golkar Tak Lindungi Ali Mazi; Penegasan Kalla soal Kader Bermasalah

Bila ada kader Golkar yang didakwa berkorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai tidak akan ikut campur, apalagi melindungi. Hal itu juga berlaku bagi Ali Mazi, ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Sultra karena diduga terlibat kasus perpanjangan surat hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton.

Tidak ada koruptor yang berlindung di balik partai politik. Memang KPK bisa diintervensi? Presiden saja tidak bisa mengintervensi KPK, apalagi parpol, tegas Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan setelah meninjau media center Rapimnas II Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, tadi malam.

Ketika Ali Mazi tampil menyampaikan pandangan umum DPD Partai Golkar Sultra pada Selasa malam lalu, dia sempat curhat seputar kasusnya. Dia juga meminta perlindungan kepada partai atas kasus yang menimpa dirinya.

Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton pada 6 Februari 2006. Alasannya, saat memperpanjang HGB No 26 dan 27/Gelora Senayan atas PT Indobuildco (pengelola Hilton), Ali yang saat itu menjadi pengacara PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain. Yakni, bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo, mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudhistiro, serta Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga selesainya penyidikan, Ali tidak pernah mendekam di tahanan.

Pada 4 Oktober 2006, berkas Ali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dua pekan kemudian, dia resmi menjadi terdakwa dan diadili untuk yang pertama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ali merugikan negara Rp 1,9 triliun dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada 23 Oktober 2006, Ali resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu berdasar Keppres No 45/P 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas menunjuk Wagub Yusran Silondae untuk melaksanakan tugas-tugas Ali. Masa jabatan Ali berakhir pada 18 Januari 2008.

Pada 7 November 2006, Ali datang menghadap Mendagri M. Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan