Giliran Sekjen Komisi Yudisial Diperiksa KPK
Semua tudingan soal penggelembungan dana sudah clear.
Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya hari ini akan memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan lahan untuk kantor Komisi Yudisial. Selain memeriksa Muzayyin, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Komisi Antikorupsi juga akan memeriksa Kepala Biro Umum Komisi Yudisial Danardhono. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, kata Johan saat dihubungi Tempo kemarin.
Muzayyin mengatakan siap memenuhi panggilan KPK. Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan KPK, katanya.
Mengenai adanya tudingan tentang penggelembungan dana untuk sewa gedung, sewa kendaraan, dan pembelian lahan kantor Komisi Yudisial, ia menyatakan semua tudingan itu sudah selesai. Semua sudah clear, katanya.
Alasannya, kata Muzayyin, Komisi Yudisial sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mengenai dugaan penggelembungan sewa kantor KY, Muzayyin mengatakan dana sewa itu otomatis langsung ditransfer dari kas negara oleh Departemen Keuangan kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kasus ini bermula dari penangkapan komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, akhir September lalu. Saat Irawady tertangkap tangan, tim penyidik KPK menemukan uang Rp 600 juta dan US$ 30 juta. Uang sebanyak itu diduga sebagai suap dari pemenang tender pengadaan lahan untuk kantor KY, Freddy Santoso.
Pekan lalu, KPK memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Tanah Priyono dan enam orang karyawan Komisi Yudisial, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Rudjito, M. Raffadian Bratanata (ajudan Irawady), Komarudin (sekretaris Irawady), Jonsi Afriantara, M. Hasyim, dan Edhie Mulyono.
Irawady rencananya akan diperiksa kembali oleh KPK, Selasa besok. Tim penyidik, kata penasihat hukum Irawady, Firman Wijaya, telah memberitahukan jadwal pemeriksaan melalui telepon. Kondisi kliennya, kata Firman, cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan. Klien kami selalu siap diperiksa, ujarnya.
Sejauh ini Irawady belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kalau memang penahanan itu merupakan kewenangan prosedural KPK, klien kami menerimanya, Firman menambahkan.
Soal rencana pemanggilan Muzayyin Mahbub, Firman meminta KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP. Hasil audit itu, kata dia, bisa menjadi sinyalemen penyelewengan dalam pengadaan barang yang dilakukan sekretaris jenderal.
Firman juga mempermasalahkan tak adanya pengumuman pemenang tender oleh Komisi Yudisial. Menurut dia, seharusnya Komisi Yudisial mengumumkan lokasi tanah setelah proses tender. RINI KUSTIANI | PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 8 Oktober 2007