Giliran Politikus PDIP Masuk Tahanan

Kasus Suap Pemilihan Miranda Goeltom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004. Setelah Endin A.J. Soefihara dan Udju Djuaeri, tim penyidik kemarin menjebloskan politikus PDIP Dhudie Makmun Murod ke tahanan Lapas Cipinang.

Dhudie adalah mantan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Dia juga terlibat dalam pemilihan Miranda sebagai DGS BI.

Dhudie mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 kemarin. Tersangka kasus suap itu menjalani penyidikan lanjutan kasusnya di gedung KPK. Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik menggiring politikus senior tersebut ke mobil tahanan. Dhudie yang kemarin mengenakan kemeja putih tampak tenang menghadapi situasi tersebut. ''Ada apa ini? Yang jelas, saya hanya menjalankan perintah," katanya. Hanya, Dhudie tak mendetailkan jawabannya itu. "Tanya saja ke KPK soal itu (yang memberi perintah)," jelasnya. Menurut dia, uang yang diterima dalam bentuk traveler's check tersebut telah dikembalikan ke KPK sejak November 2009. Dengan penahanan Dhudie itu, semua tersangka yang telah ditetapkan mendapatkan perlakuan seragam, yakni dijebloskan ke tahanan. Dalam kasus tersebut, tim penyidik menganggap Dhudie menerima sepuluh lembar traveler's check, masing-masing senilai Rp 50 juta.

Pengacara Dhudie, Amir Karyatin, mengatakan, untuk memenuhi rasa keadilan, siapa pun yang menerima traveler's check seharusnya menerima konsekuensi hukum yang sama dengan kliennya itu. Yakni, ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke tahanan. Dia menjelaskan, selain Dhudie, masih banyak anggota komisi perbankan yang menerima traveler's check tersebut.

Amir juga mengungkapkan bahwa Dhudie sebenarnya diperintah Panda Nababan, anggota komisi perbankan dari PDIP juga. "Saat itu dia (Dhudie) hanya mengambil (di Restoran Bebek Bali, Senayan)," terangnya. Traveler's check tersebut diterima beberapa saat setelah uji kelayakan dan kepatutan Miranda sebagai petinggi bank sentral.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa Dhudie ditahan selama 20 hari pertama. Johan yakin, siapa pun yang memberikan dana untuk pemenangan Miranda itu akan terbongkar dalam persidangan kelak. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 12 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan