Giliran Jaksa Jamsostek Diperiksa

Kejaksaan Agung menganggap pemeriksaan terhadap terpidana Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi cukup. Kejaksaan mulai Jumat ini akan memeriksa para jaksa.

K. Lere, anggota tim pemeriksa dari Pengawasan Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memeriksa lima jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi Jamsostek itu. Dari lima jaksa, kata Lere, dua jaksa, yakni Burdju Roni dan Cecep Sunarto, bakal diperiksa hari ini. Pemeriksaan bertahap karena pemeriksa di bagian pengawasan hanya dua orang, kata Lere seusai pemeriksaan terhadap Ahmad Djunaidi kemarin.

Pemeriksaan ini berawal dari nyanyian Ahmad Djunaidi setelah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu. Ahmad menyatakan menyetor Rp 600 juta kepada jaksa.

Kejaksaan tiga kali meminta klarifikasi Ahmad. Dalam pemeriksaan yang ketiga kemarin, kata Lere, Ahmad mengatakan memberikan uang Rp 550 juta. Ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya di pengadilan, yang menyebut angka Rp 600 juta. Tapi tidak disebutkan kepada siapa uang itu diberikan, kata Lere.

Dalam pemeriksaan itu, Lere mengatakan, Ahmad juga menyebutkan bahwa kasus korupsi Jamsostek dengan dugaan kerugian negara Rp 311 miliar itu ditangani lima jaksa penuntut umum, yakni Heru Chaerudin, Pantono, M.Z. Idris, Burdju Roni, dan Cecep Sunarto. Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para jaksa. Tapi untuk sementara dua jaksa dulu yang akan diperiksa, ujarnya.

Setelah empat jam, pemeriksaan terhadap Ahmad dihentikan. Ahmad mengaku sakit, ujar Lere. Kendati demikian, kata dia, pemeriksaan terhadap Ahmad masih akan dilanjutkan. Sebab, beberapa pertanyaan belum diajukan.

Sementara itu, seusai pemeriksaan Ahmad tetap bungkam, tak menyebutkan kepada siapa uang itu diserahkan. Kami menghargai kejaksaanlah, ujarnya. Perihal nama Andi Syarif yang disebut-sebut saat di pengadilan pada Kamis lalu itu, Ahmad mengatakan bahwa dia adalah pihak yang menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN). Ahmad merasa tidak adil karena dalam kasus ini sebenarnya banyak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus ini direkayasa, ujarnya sebelum masuk ke rumah tahanan Kejaksaan Agung. SUJATMIKO

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan