Gerakan Antikorupsi Harus Dukung RUU BPJS menjadi UU BPJS…!

Gerakan antikorupsi harus mendukung pengesahan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi undang-undang. Dukungan ini penting untuk mewujudkan tujuan akhir gerakan antikorupsi yakni, mewujudkan kesejahteraan rakyat. Gerakan antikorupsi tidak harus melulu penindakan dan pemenjaraan koruptor serta pengembalian kerugian negara. Akan tetapi, gerakan antikorupsi juga harus mampu mengubah struktur politik yang tidak adil dan menghambat pencapaian kesejahteraan tersebut. Oleh karena itu, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak hanya diukur oleh seberapa banyak koruptor masuk ke penjara serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Akan tetapi, keberhasilan gerakan antikorupsi juga dapat diukur melalui kesejahteraan rakyat. Gerakan antikorupsi berhasil jika kesejahteraan rakyat meningkat dan sebaliknya, gagal jika kesejahteraannya semakin menurun.

Oleh karena itu, gerakan antikorupsi memprioritaskan penciptaan sistem penyelenggaraan negara yang demokratis, antikorupsi dan berkadilan sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu sistem penyelenggaraan negara yang saat ini dibangun adalah SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang termuat dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. SJSN adalah sistem jaminan sosial yang diselenggarakan negara dengan program jaminan kesehatan, hari tua, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Guna menjalankan program tersebut, UU SJSN mengamanatkan pembentukan badan penyelenggara yang dibentuk melalui undang-undang. Sayangnya, meski amanat UU SJSN telah ada sejak 2004, akan tetapi sampai saat ini RUU BPJS tidak kunjung disahkan menjadi undang-undang. Perdebatan alot antara DPR dan pemerintah serta rendahnya komitmen politik terutama dari pihak pemerintah mengakibatkan pembahasan berlarut-larut dan pengesahan yang selalu tertunda.

Pembahasan dan pengesahan RUU BPJS merupakan momen penting bagi gerakan antikorupsi dan gerakan sosial lainnya di Indonesia. Inilah badan yang diyakini mampu meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Indonesia. Pengesahan badan ini diharapkan dapat mengurangi masalah dan resiko kehidupan yang dihadapi rakyat Indonesia.

Pengesahan badan ini akan membantu rakyat Indonesia terutama dari kelompok miskin dalam mengakses pelayanan kesehatan. Melalui jaminan sosial kesehatan semua biaya berobat ditanggung oleh BPJS. Rakyat Indonesia terutama dari kelompok miskin tidak akan pusing lagi memikirkan pembiayaan kesehatan ketika jatuh sakit.

Rakyat lanjut usia tidak lagi bergantung pada warga negara usia produktif karena memiliki jaminan hari tua dan pension yang dikelola dan dibayarkan oleh BPJS. Dengan adanya cakupan jaminan ini rakyat Indonesia akan memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalankan berbagai aktivitas produktif.

Selain alasan diatas, gerakan antikorupsi dan gerakan sosial di Indonesia harus mendukung pengesahan RUU BPJS dengan alasan berikut :

  1. BPJS akan mampu mengurangi potensi korupsi dalam pengelolaan dana iuran peserta. Hal ini terjadi karena badan adanya pemisahan antara regulator dan operator pelaksana jaminan sosial. Dalam konteks ini, BPJS akan menjadi operator jaminan sosial sementara pemerintah bertindak sebagai regulator. Pemisahan ini diyakini akan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan diberbagai tingkatan pemerintah menunjukkan hal tersebut. Kasus penyelewengan dana jaminan sosial kesehatan terjadi karena adanya dua fungsi tersebut dipegang oleh pemerintah pusat dan daerah sekaligus dan didukung oleh penyedia jasa kesehatan.
  2. Potensi korupsi juga semakin berkurang karena BPJS lebih terbuka bagi public dibandingkan dengan penyelenggara lainnya seperti jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BUMN. BPJS merupakan badan publik lebih termasuk diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Penerapan undang-undang ini lebih kuat dan menjamin akses informasi publik jika penyelenggara berbentuk BPJS dibandingkan BUMN. Sementara itu, UU KIP kurang kuat menjamin akses informasi publik jika penyelenggara jaminan sosial berbentuk BUMN. Keterbukaan informasi BUMN selain diatur oleh diatur UU KIP akan tetapi diatur oleh undang-undang lain seperti UU BUMN atau UU Pasar Modal. Oleh karena itu, tata kelola BPJS dijamin akan lebih berkualitas dibandingkan dengan tata kelola BUMN.
  3. BPJS dapat mengatasi berbagai masalah dalam sistem kesehatan. Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan oleh BPJS diharapkan mampu mengurangi praktek kecurangan penggunaan obat dan alat kesehatan secara tidak rasional oleh tenaga medis, penyedia jasa kesehatan dan perusahaan obat dan alat kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasien seringkali dibebani oleh obat dan penggunaan alat kesehatan melebihi kebutuhan berobatnya. Hal ini terjadi karena tenaga medis dan penyedia jasa kesehatan dikejar target volume penjualan obat atau penggunaan alat kesehatan oleh perusahaan obat dan alat kesehatan. BPJS diyakini mampu memaksa tenaga medis dan penyedia jasa kesehatan tersebut untuk mengikuti paket-paket jaminan sosial kesehatan yang telah disepakati. Oleh karena itu, tidak ada lagi celah bagi tenaga medis dan penyedia jasa kesehatan menggunakan obat dan alat kesehatan secara tidak rasional hanya untuk mencari keuntungan.
  4. Selain itu, BPJS diharapkan mampu memaksa peserta dan penyedia layanan kesehatan untuk taat mengikuti sistem rujukan kesehatan berjenjang. Pelayanan kesehatan berjenjang sangat penting untuk untuk optimalisasi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Jadi, peserta jaminan sosial kesehatan yang tidak mengikuti pelayanan kesehatan berjenjang tidak termasuk dalam skema jaminan sosial kesehatan yang dibiayai oleh BPJS.
  5. BPJS juga mampu memaksa penyedia jasa kesehatan untuk memberikan pelayanan berkualitas tanpa diskriminasi pada peserta jaminan sosial. Penyedia jasa kesehatan akan mendapat teguran dari BPJS jika ada peserta yang menilai pelayananan kesehatan penyedia jasa kesehatan tidak melayani sesuai dengan kesepakatan BPJS dan penyedia jasa kesehatan.
  6. BPJS akan mudah memenuhi aspek portabilitas. Hal ini terjadi karena BPJS akan melakukan kontrak dengan seluruh penyedia jasa kesehatan diseluruh Indonesia. Rakyat yang memiliki mobilitas tinggi tidak lagi khawatir karena tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan karena tidak berkontrak dengan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.

Uji Informasi Publik
ICW bersama KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) melakukan uji informasi publik dengan mengajukan permintaan informasi pada empat BUMN yang akan bertransformasi menjadi BPJS. Empat BUMN tersebut adalah, PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Asabri dan PT. Taspen. Informasi publik yang diminta adalah besaran remunerasi, isentif, tantiem yang diterima oleh jajaran direksi dan komisaris empat BUMN tersebut. Selain itu, ICW dan KAJS juga meminta informasi detail tentang investasi dana titipan yang dikelola oleh empat BUMN tersebut. Informasi detail yang diminta adalah besaran dana, strategi, keputusan, keuntungan dan penggunaan keuntungan atas investasi dana titipan tersebut.

Permintaan informasi ini didasarkan pada pasal 14 dan pasal 22 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini akan digunakan ICW dan KAJS untuk melihat kesiapan empat BUM tersebut menjadi BPJS.

Rekomendasi
Gerakan Antikorupsi
Seluruh pendukung gerakan antikorupsi harus mendukung pengesahan RUU BPJS menjadi UU BPJS. Gerakan antikorupsi senantiasa mengawasi pengelolaan dana masyarakat yang dikelola empat BUMN dan juga pada BPJS jika sudah terbentuk.

Pemerintah
Mempercepat pembahasan RUU BPJS dengan DPR. Pemerintah harus memperpendek periode tranformasi empat BUMN menjadi BPJS paling lama 2 tahun.

DPR
Memprioritaskan kepentingan rakyat diatas kepentingan politik dengan segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU BPJS.

BUMN
Mendukung pengesahan BPJS dan mempersiapkan kelembagaan transformasi menjadi BPJS.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan