Gelora Senayan; Penyerahan Tersangka Kasus Hilton Tertunda
Rencana Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Guna Bangunan tanah Hotel Hilton dari penyidik kepada penuntut umum pada Selasa (15/8) gagal. Pasalnya, hanya dua dari empat tersangka yang datang pada hari Selasa kemarin.
Dua tersangka yang memenuhi panggilan Tim Tastipikor adalah Robert J Lumempauw (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta) dan Ronny Kusuma Judistiro (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Mereka datang terpisah dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dua tersangka yang tidak datang adalah Pontjo Sutowo (Direktur Utama PT Indobuildco) dan Ali Mazi (mantan pengacara PT Indobuildco). Amir Syamsuddin, penasihat hukum Pontjo, yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sudah mengajukan surat permohonan agar penyerahan tersangka ditunda setelah 17 Agustus.
Setidaknya ditunda seminggu. Ini cukup beralasan karena banyak kegiatan menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Tapi, kami hanya mengajukan permintaan, diterima atau tidak, sepenuhnya kewenangan penyidik, kata Amir.
Bonaran Situmeang, penasihat hukum Ali Mazi, juga menyampaikan alasan serupa. Situmeang yang datang ke Gedung Bundar Kejagung mengatakan, Ali Mazi