Gelombang Penolakan RSBI Semakin Besar

Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa membatasi animo sejumlah pihak yang ingin bergabung sebagai pihak terkait pemohon Judicial Review Pasal 50 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional. MK khawatir proses persidangan menjadi terlalu panjang jika mengakomodasi keinginan setiap pihak yang ingin memberikan kesaksian di persidangan.

Sesaat sebelum memulai sidang lanjutan Judicial Review UU Sisdiknas di MK, Rabu (11/4/2012), Ketua MK Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa Majelis Konstitusi menerima permohonan dari Federasi Guru Independen (FGII) untuk menjadi pihak terkait pemohon JR. Namun permohonan itu terpaksa ditolak karena dinilai terlambat.

"Sebenarnya tidak ada batasan seberapa pun banyaknya pemohon ataupun pihak terkait. Tetapi jika diteruskan, persidangan akan menjadi terlalu lama. Terus bersambung," kata Mahfud.

Untuk mengakomodasi pendapat setiap orang yang merasa berkepentingan dengan materi JR, Mahfud membuka peluang kepada siapapun untuk memberikan catatan tertulis untuk disampaikan kepada Majelis Konstitusi. "Akan dicatat sebagai ad informandum, tambahan catatan di luar saksi di dalam persidangan," tukas Mahfud.

Sekjen FGII Iwan Hermawan mengakui pihaknya memang terlambat mengajukan permohonan untuk menjadi pemohon maupun pihak terkait. Namun Iwan bertekad untuk tetap memberikan dukungannya melalui kesaksian tertulis. "Kami akan menyoroti kesenjangan yang dialami guru di sekolah RSBI/SBI dan guru di sekolah reguler," cetusnya.

Menurut Iwan, perlakuan yang diterima guru RSBI dan guru sekolah reguler sangat diskriminatif. Gaji guru RSBI lebih tinggi ketimbang guru sekolah reguler, padahal beban kerjanya tidak lebih berat. Iwan mengistilahkan, guru RSBI justru lebih diuntungkan karena mutu anak didik di sekolah berstandar internasional cenderung lebih bagus ketimbang siswa di sekolah biasa. "Ibaratnya, guru RSBI menangani siswa diamond, 'diamond in, diamond out', sementara guru sekolah reguler bertugas menangani siswa biasa, 'garbage in, diamond out'," kata Iwan.

Sidang lanjutan JR UU Sisdiknas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah, hari ini dipenuhi pengunjung dari berbagai latar belakang. Sebagian pengunjung harus beralih ke kursi balkon karena ruang pengunjung yang disediakan di Ruang Sidang Pleno MK telah penuh. Selain berasal dari kalangan aktivis pendidikan, pengunjung juga berlatar belakang dosen, guru, orangtua siswa, dan sejumlah mahasiswa. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan