Geledah LPSK, Sita Dokumen Kakak Anggodo
KPK Juga Periksa Beberapa Rumah
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggodo Widjojo. Kemarin (9/2) sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan saat lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai tersebut mengadakan sidang paripurna kasus pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggotanya. Yakni, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
Sepuluh penyidik KPK datang sekitar pukul 13.00. Mereka membawa perintah pengadilan untuk mencari tambahan alat bukti dalam kasus tersebut. Penggeledahan saat itu hanya dilakukan di ruangan Myra Diarsi yang berada di lantai ke-1. Myra merupakan anggota LPSK yang khusus menangani perlindungan terhadap saksi dan korban.
Penggeledahan itu memang tidak dapat dipantau secara teliti. Sebab, petugas KPK menutup rapat ruangan berukuran sekitar 20 meter persegi tersebut. Dokumen apa saja yang diperiksa juga tidak dapat terekam. Aktivitas di dalam ruangan hanya terlihat samar-samar dari balik jendela. Sekilas penyidik KPK tampak memeriksa arsip di komputer dan sejumlah dokumen. LPSK menugasi seorang stafnya untuk mendampingi penggeledahan itu.
Saat penggeledahan berlangsung, Ketut dan Myra juga hadir. Namun, keduanya mangkir saat LPSK mengadakan sidang paripurna untuk kasus mereka.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan. ''Kami berupaya menemukan alat bukti tambahan untuk mengembangkan kasus tersebut,'' ujarnya. Selain gedung LPSK, para penyidik KPK yang lain menggeledah beberapa rumah. Termasuk, rumah Edy Soemarsono di Bekasi; rumah Ari Muladi di kawasan Bintaro, Tangerang; dan dua rumah Anggodo di Surabaya.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, penggeledahan itu dilakukan KPK karena berkas pemberian perlindungan untuk kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, yang saat ini buron dalam kasus dugaan korupsi SKRT masih berada di tangan Myra. ''Terus terang kami kesulitan meminta dokumen itu dari yang bersangkutan (Myra). Kami sudah minta, tapi tak diberikan hingga kini,'' katanya.
Haris menyatakan, banyak anggota LPSK yang lain mendesak supaya dirinya mengambil paksa dokumen itu sesuai aturan undang-undang. Namun, Haris tidak mau di belakang hari disebut-sebut menghalang-halangi penyidikan. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Februari 2010
-------------
KPK Geledah Kantor Perlindungan Saksi
KPK juga menggeledah empat rumah di empat lokasi berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Penggeledahan tersebut berkait dengan penyidikan kasus percobaan suap Anggodo Widjojo yang melibatkan dua komisioner Lembaga Perlindungan, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi. ”KPK datang untuk kepentingan penggeledahan dan penyitaan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Abdul Haris Semendawai di kantornya kemarin.
Menurut dia, KPK bermaksud mencari berkas permohonan perlindungan saksi Anggoro Widjojo yang diajukan adiknya, Anggodo. Berkas tersebut, kata dia, berada di ruangan Myra Diarsi, komisioner yang menangani bagian perlindungan. Kendati begitu, Semendawai belum bisa memastikan berkas apa saja yang disita komisi antikorupsi.
Hal ini berawal dari diputarnya rekaman pembicaraan hasil penyadapan antara Anggodo dan beberapa pihak di Mahkamah Konstitusi pada 3 November tahun lalu. Selain dengan pejabat Kejaksaan Agung, diketahui Anggodo berkomunikasi dengan I Ktut Sudiharsa. Diketahui, Anggodo menghubungi Ktut. Saat itu Anggodo mengajak Ktut ke Singapura untuk menemui Anggoro, kakaknya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.
Semendawai menegaskan, lembaganya tak pernah melindungi Anggoro. Demikian pula permohonan perlindungan yang diajukan Anggodo, menurut Semendawai, tak pernah diketahui komisioner lain selain Ktut dan Myra. ”Kami kaget, ternyata di rekaman Mahkamah Konstitusi, mereka (Anggodo dan Ktut) sempat berkomunikasi,” katanya.
Selain kantor Perlindungan Saksi, KPK menggeledah empat rumah di empat lokasi berbeda dalam kaitan dengan kasus Anggodo. ”KPK menggeledah di sejumlah tempat,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Rumah pertama berlokasi di Bintaro, Jakarta. Tapi Johan mengaku tak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut. Namun, berdasarkan informasi, rumah di Bintaro dimiliki Ari Muladi, orang yang diserahi duit oleh Anggodo untuk menyuap pejabat KPK.
Rumah kedua, kata Johan, terletak di Bekasi. Dia juga mengaku tak mengetahui pemilik rumah itu. Beredar kabar, rumah tersebut milik Eddy Soemarsono, orang dekat Antasari Azhar, yang menemui Anggoro Widjojo di Singapura. Adapun dua rumah lainnya terletak di Surabaya. Sebagaimana sebelumnya, Johan juga tak menjelaskan siapa si empunya rumah. Diduga, rumah tersebut kediaman Anggodo Widjojo. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 10 februari 2010