Gelar Perkara Mafia Pajak Perlu Libatkan Ditjen Pajak

Kepolisian Negara RI bersama instansi terkait akan melakukan gelar perkara dugaan kasus mafia pajak yang diduga melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan. Dalam gelar perkara itu diharapkan pihak Ditjen Pajak proaktif memberikan informasi dan masukan terkait dugaan kasus mafia pajak kepada aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Jumat (26/11). ”Gelar perkara juga melibatkan pihak Ditjen Pajak, selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum,” kata Ito.

Ito menjelaskan, dugaan kasus mafia pajak yang diduga melibatkan terdakwa Gayus sebenarnya sudah masuk ke ranah manipulasi pajak. Oleh karena itu, Polri tidak dapat masuk lebih jauh untuk menyelidiki atau menyidik dugaan kasus tersebut.

Dalam gelar perkara, lanjut Ito, Polri, KPK, kejaksaan, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan memetakan penanganan dugaan kasus mafia pajak yang terkait Gayus Tambunan selama ini.

”Kita akan sampaikan, apa yang sudah kita lakukan, apa hambatannya, dan apa yang perlu dilakukan,” kata Ito. Dari pemetaan itu diharapkan dapat diketahui dugaan kasus apa yang dapat ditangani oleh aparat penegak hukum yang lain, seperti KPK atau kejaksaan.

Selama ini, menurut Ito, Polri memang baru berfokus pada penanganan dugaan kasus mafia hukum, seperti dugaan penyuapan terhadap oknum-oknum penegak hukum. Untuk penanganan dugaan kasus mafia pajak tidak mudah.

Penasihat Ahli Kepala Polri Kastorius Sinaga mengatakan, Polri memang agak sulit menangani dugaan kasus manipulasi pajak atau mafia pajak.

Ia menambahkan, kasus Gayus Tambunan sangat kompleks karena tidak hanya terkait dengan dugaan kasus penyuapan, tetapi juga manipulasi pajak. (FER)
Sumber: Kompas, 27 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan