Gedung Baru DPR Dibawa ke Pengadilan

Presiden ikut diseret.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menggugat Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan melanjutkan pembangunan gedung baru. Gugatan citizen lawsuit--gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara--itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.

"Kami menggugat pemimpin DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, dan juga Presiden. Total sekitar 13 orang," ujar koordinator advokasi dan investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi kemarin.

Proyek gedung baru senilai Rp 1,1 triliun itu diputuskan terus berlanjut dalam rapat konsultasi antara pemimpin DPR, fraksi, dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR pada Kamis lalu. Mayoritas fraksi menyatakan setuju terhadap pembangunan itu. Hanya dua fraksi yang tidak setuju, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra.

Uchok mengatakan proyek itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pembangunan gedung baru DPR itu, kata Uchok, "Merupakan bentuk pemborosan anggaran."

Gugatan serupa sebelumnya dilayangkan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu. Mereka menggugat DPR karena dinilai melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Keuangan Negara. "Pembangunan itu sangat tidak adil karena gedung DPR saat ini masih bagus," kata Habiburokhman, advokat dari Laskar Gerindra.

Penolakan atas pembangunan gedung baru DPR juga disampaikan para ilmuwan dalam pertemuan di rumah mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang, Eko Budihardjo, kemarin. Menurut Eko, ruang terbuka hijau publik di Jakarta saat ini tinggal 9,6 persen dari luas lahan kota. Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan minimum 20 persen. "Gedung baru DPR kian mengurangi ruang terbuka dan merusak ekologi Kota Jakarta," kata guru besar Teknik Arsitektur dan Perkotaan Universitas Diponegoro itu.

Para ilmuwan menilai proyek gedung baru DPR juga tidak mengindahkan keterpurukan bangsa, misalnya akibat bencana banjir di Wasior serta bencana Gunung Merapi di Magelang dan Yogyakarta. Menurut Eko, mereka akan mengirim surat pernyataan sikap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilakan Fitra mengajukan gugatan. "Kami tidak bisa melarang," ujarnya saat dihubungi kemarin. Soal tudingan proyek gedung baru itu merupakan pemborosan anggaran, Priyo menegaskan, para pemimpin parlemen--dalam rapat konsultasi--justru meminta Kementerian Pekerjaan Umum meninjau kembali besaran yang telah ditetapkan. "Kalau bisa di bawah Rp 1 triliun, kami justru bersyukur," katanya. FEBRIYAN | ARIE FIRDAUS | ROFIUDDIN | SUKMA
 
Sumber: Kompas, 11 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan